!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, December 26, 2013

Jero Wacik: Pemerintah Akan Laksanakan UU Minerba Secara Konsisten



Jero Wacik: Pemerintah Akan Laksanakan UU Minerba Secara Konsisten

Menteri ESDM Jero Wacik memastikan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, akan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi.

"Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru," kata Jero seusai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (27/12), seperti dikutip Kantor Berita Antara. Ia menjelaskan, penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah, secara efektif.

Namun, Jero tidak menjelaskan secara rinci isi dari PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut, karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan. "Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah, termasuk lingkungan hidup masa kini dan masa depan," katanya.

Selain itu Jero Wacik memastikan, Pemerintah akan melaksanakan UU Minerba secara konsisten, dan bagi perusahaan yang belum membangun smelter tidak diizinkan melakukan ekspor bahan mentah mineral. "Sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan. Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak dibolehkan lagi mengekspor mineral mentah," katanya.

Saat ini, ada beberapa perusahaan mineral tambang yang beroperasi di Indonesia seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, telah memiliki smelter hilirisasi untuk pengolahan dan pemurnian. Perusahaan-perusahaan tersebut mempertanyakan implementasi UU Minerba yang segera berlaku efektif, terutama mengenai kandungan bahan mineral yang boleh diekspor dan hal teknis lainnya terkait pengolahan dan pemurnian.

No comments:

Post a Comment