!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, December 17, 2013

Ratu Atut Jadi Tersangka Dalam Dua Kasus

.
Ratu Atut Jadi Tersangka Dalam Dua Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status Gubernur Banten, Ratu Atut Chosyiah sebagai tersangka dengan dua kasus sekaligus yakni dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak - Banten dan kasus proyek pengadaan alat-alat kesehatan di provinsi Banten.

"Sebagai pertanggungjawaban terhada publik KPK merasa perlu meyampaikan progres report. Perlu saya sampaikan bahwa 12 Desember 2012 KPK gelar ekspose luas antara pimpinan KPK dan satgas. Di dalamnya disepakati dengan berbagai barang bukti dari penyidik ditetapkan lebih dua alat bukti yang ditemukan. Akhirnya KPK Solid dan utuh memutuskan meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut, selaku tersangka dalam pemberian sengketa Pilkada Lebak,"papar Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa, (17/12).

Samad menerangkan bahwa Ratu Atut disangkakan Pasal 6 ayat 1a UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama turut serta dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam melakukan aksi suap terhadap Akil Mokhtar.

Akan tetapi, tambah Samad, untuk kasus Alkes Banten, untuk sementara disepakati bahwa KPK masih perlu melakukan rekonstruksi pasal-pasal sehingga KPK belum merasa perlu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus tersebut.

Sementara untuk kasus suap pilkada Lebak, KPK telah mengeluarkan sprindik resmi pada tanggal 16 Desember 2012.

"Kita menahan diri dulu.  KPK sedang merekonstruksi pasal-pasal, jadi belum bisa menerbitkan sprindik secara resmi, nanti setelah beres baru disampaikan. Karena ini berhubungan kepentingan penyidikan. Karenanya saya berharap agar teman-teman wartawan tetap sabar menanti perkembangan selanjutnya,"tandasnya.

Kendati sudah tersangka, penahan terhadap Ratu Atut masih belum jelas akan dilakukan KPK. Dalam hal ini, KPK beralasan bahwa pemberkasan perkara kasus Ratu Atut belum melampaui di atas 50%.

"Masih menunggu hasil pemeriksaan. Karena dalam SOP KPK, siapapun yang sudah jadi tersangka pada akhirnya akan ditahan bila berkas perkaranya sudah rampung. Bukan alat bukti ya tapi pemberkasan perkara," tandas Samad. .

No comments:

Post a Comment