!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, July 23, 2014

Terjadi kecurangan di lebih 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tim Prabowo -Hatta akan lakukan gugatan hukum dan politik


Hashim Djojohadikusumo:  Tim Prabowo mengatakan agar para pemimpin negara lain tidak mengucapkan selamat dulu

Terjadi kecurangan di lebih 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tim Prabowo -Hatta akan lakukan gugatan hukum dan politik


Tim pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan mengajukan upaya hukum dan politik untuk kasus dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden di lebih dari 52 ribu TPS.

Tim Prabowo juga meminta pemungutan suara ulang di lebih dari 5.000 TPS di Jakarta, yang diklaim merupakan rekomendasi Bawaslu. Namun Badan Pengawas Pemilu membantah klaim tersebut.

Upaya hukum yang akan dilakukan yaitu mengajukan gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi, dalam tiga hari ini.

Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya mengatakan gugatan akan diajukan karena ditemukan kejanggalan dalam pemilihan presiden di 52 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ada sekitar 21 juta suara yang dipertanyakan, di Jakarta sudah ada permintaan dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di sekitar 5.000 TPS tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” jelas Tantowi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/07).

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan akan mengajukan sejumlah bukti-bukti yang ditemukan di 52 ribu TPS.

“Oleh karenanya kami canangkan Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis, karena harus didahului dengan bermacam bukti yang harus kami siapkan, ada permasalah teknis yang harus kita siapkan,” jelas Mahendradatta.

Hashim Djoyohadikusumo, yang merupakan Adik Prabowo, mengatakan kejanggalan yang ditemukan antara lain adanya penambahan suara dalam proses rekapitulasi, yang berbeda dengan C1.

“Misalnya di Kediri, ada penambahan suara 490 ribu , dan masuk ke kolom Jokowi JK, memang Jokowi unggul, tetapi penambahan itu kan misterius,” kata Hashim.
Dia mengaku optimistis gugatan mereka akan dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi karena didukung bukti yang kuat. Gugatan juga akan disampaikan kepada Kepolisian dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Langkah politik

Selain upaya hukum, Koalisi Merah Putih juga akan melakukan langkah politik dengan membentuk panitia khusus pilpres di DPR.

“Nanti akan diajukan setelah reses 15 Agustus mendatang, targetnya untuk mengetahui kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pilpres, “ kata Tantowi.
Dalam keterangan pers juga dijelaskan Klik Prabowo tidak pernah mengatakan mundur dari pencalonan, tetapi hanya dari proses rekapitulasi yang berlangsung di KPU hingga Selasa (22/07).

Bantahan Bawaslu
Tim Prabowo Hatta juga meminta kepada para pemimpin asing agar tidak mengucapkan selamat kepada Joko Widodo -Jusuf Kalla karena propes pilpres belum selesai.

"Kami meminta kepada komunitas internasional untuk menunda pernyataan selamat karena proses (pilpres) belum berakhir," kata Tantowi Yahya
"Di DKI yang direkomendasikan untuk pemilihan suara ulang itu 13 TPS bukan 5.800"
Nelson Simanjuntak, Bawaslu

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam wawancara dengan BBC Indonesia mengatakan Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta dan penghitungan ulang di sejumlah TPS di Papua dan Jawa Timur yang hasil sebelumnya menunjukkan kemenangan 100 persen bagi kandidat tertentu.

"Itu tidak benar. Di DKI yang direkomendasikan 13 TPS dan itu sudah dilakukan, yang disebutkan 5.800 itu bukan pemilihan suara ulang tapi diminta ke KPU untuk dicermati," kata Nelson Simanjuntak dari Bawaslu.

"Tim Prabowo-Hatta sendiri tidak memberikan bukti pelanggaran tapi memberikan nama-nama TPS dan di kelurahan mana yang mereka sebut ada pelanggaran karena banyak pemilih yang hanya memberikan KTP tapi memilih bukan di domisilinya. Kami sudah menegaskan selama mereka memilih hanya satu kali, itu bukan pelanggaran," tutupnya. BBC

No comments:

Post a Comment