!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, December 30, 2013

Manfaat jaminan kesehatan di Indonesia



Manfaat jaminan kesehatan di Indonesia


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa pagi dmeresmikan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sekaligus meluncurkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Istana Bogor di Jawa Barat..

Manfaat jaminan kesehatan yang bisa diperoleh dari sistem ini adalah merupakan dan juga bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup daripada pelayanan preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Dimana bagi para peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur pelayanan.

Seperti halnya dalam mengikuti sistem rujukan yang berjenjang, adapun fasilitas kesehatan yang digunakan dalam JKN meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS, manfaatnya terdiri dari medis dan non medis (akomodasi dan ambulans).

JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS kesehatan yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI yang terdiri dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri.

Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional adalah merupakan salah satu jaminan yang diselenggarakan BPJS. Jaminan kesehatan yang diberikan bukan hanya pada saat memiliki penyakit kronis seperti jantung atau kanker namun juga termasuk di dalamnya usaha-usaha pencegahan, seperti imunisasi.

Selain itu pelayanan jaminan kesehatan ini dapat diterima diberbagai Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta apabila telah menandatangani kontrak. Dimana mutu pelayanan yang diberikan merata terhadap setiap orang tidak bergantung pada besarnya iuran, sehingga rakyat miskin tidak perlu khawatir mendapat perlakuan berbeda.

Seperti yang telah kita kenal bahwa jaminan asuransi kesehatan adalah seperti halnya PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang kesemuanya itu masuk dalam bagian jaminan asuransi kesehatan di Indonesia belum termasuk yang swasta.

Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan wajib membayar iuran kepada BPJS, bagi yang tidak mampu iuran dibayarkan pemerintah (PBI) yang pesertanya ditetapkan pemerintah. Konsep iuran BPJS bagi pekerja maupun PNS adalah 3 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen ditanggung pekerja itu sendiri, sehingga totalnya 5 persen berdasarkan upah.

Dasar Hukum JKN.
Yang menjadi dasar landasan dan dasar hukum dari jaminan kesehatan nasional ini adalah Undang - undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional ( SJSN ) , Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) , Perpres No 12 / 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional , Roadmap JKN, Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Kesehatan diantaranya dalam pembiayaan operasional fasilitas kesehatan akan dibiayai dari hasil pendanaan jaminan kesehatan, namun pada masa transisi untuk fasilitas sistem pelayanan kesehatan daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah.

Sedangkan ASKES yang dibawahi pusat akan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan (pusat) akan fokus pada pengaturan termasuk pedoman, standar-standar dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal daerah.

Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia..


Pemerintah memastikan pelaksanaan operasional Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari. Untuk itu, berbagai aktivitas penunjangnya terus dipersiapkan.

Salah satunya adalah penetapan iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5 persen dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 4 persen menjadi kewajiban pengusaha, dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja sendiri. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan.

Untuk sektor informal, besaran iuran premi ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarsetiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanankesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.000 per bulan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang mengatakan, besaran iuran itu sudah mendapatkan persetujuan dari semua pihak saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Ia mengakui, sebelumnya ada kendala yakni kepastian pembagian porsi iuran pekerja formal. "Sekarang sudah diputuskan, sehingga sudah bisa terbit," ujarnya Kamis (11/7/2013).

 Aturan turunan ini tertuang dalam Peraturan Presiden tentang besaran iuran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013 mendatang. Regulasi ini juga akan menetapkan besran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.


BPJS dan Program Jaminan Kesehatan Nasional akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sebelumnya saat melangsungkan rapat kabinet membahas kesiapan BPJS, Presiden menginstruksikan semua elemen untuk mempersiapkan operasional tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Oleh karena itu, instruksi saya kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS kesehatan, rumah sakit dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan untuk menyukseskan program penting dan bersejarah ini," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Senin (30/12).
BPJS  mulai diluncurkan pada 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono dan secara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014.

BPJS ini merupakan amanat dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp19,9 triliun pada APBN 2014 untuk asuransi kesehatan bagi 86,4 juta warga miskin dan kurang mampu. Selain itu, lebih dari 35 juta jiwa para PNS, aparat kepolisian dan pegawai BUMN telah tergabung dalam program tersebut.

Sehingga total terdapat 121,6 juta jiwa yang bergabung dan masih sekitar 125 juta jiwa yang belum masuk dalam program ini.

Pemerintah memastikan pelaksanaan operasional Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari. Untuk itu, berbagai aktivitas penunjangnya terus dipersiapkan.

Salah satunya adalah penetapan iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5 persen dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 4 persen menjadi kewajiban pengusaha, dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja sendiri. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan.

Untuk sektor informal, besaran iuran premi ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarsetiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanankesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.000 per bulan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang mengatakan, besaran iuran itu sudah mendapatkan persetujuan dari semua pihak saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Ia mengakui, sebelumnya ada kendala yakni kepastian pembagian porsi iuran pekerja formal. "Sekarang sudah diputuskan, sehingga sudah bisa terbit," ujarnya Kamis (11/7/2013)..
Rencananya, aturan turunan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang besaran iuran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013 mendatang. Regulasi ini juga akan menetapkan besran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan

No comments:

Post a Comment