.
Revisi DNI batasi peran asing di sektor pertanian
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan revisi Peraturan Presiden No.36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) akan membatasi kepemilikan modal asing di sektor usaha pertanian.
"Ada enam bidang usaha dalam sektor pertanian yang menjadi lebih restriktif," katanya usai rapat koordinasi finalisasi daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal di Jakarta, Selasa.
Syarat kepemilikan modal asing di enam bidang usaha pertanian yang semula maksimal 95 persen, menurut Mahendra, diturunkan menjadi maksimal 30 persen dalam revisi DNI sesuai Undang-Undang No.13/2010 tentang Hortikultura.
Enam bidang usaha tersebut antara lain meliputi perbenihan hortikultura, budidaya hortikultura, industri pengolahan hortikultura, usaha penelitian hortikultura dan usaha laboratorium uji mutu hortikultura, pengusahaan wisata agro hortikultura dan usaha jasa hortikultura lainnya.
"Penyesuaian tadi dilakukan bukan hanya melihat perkembangan keseluruhan secara makro dan strategis ekonomi Indonesia, namun juga melihat kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor," kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam sektor usaha perdagangan yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku regulator perdagangan berjangka komoditi.
Penyelenggaraan perdagangan alternatif yang semula tidak tercantum menjadi terbuka dengan persyaratan kepemilikan modal dalam negeri 100 persen dan pialang berjangka menjadi terbuka dengan persyaratan modal asing maksimal 95 persen dalam revisi DNI.
Mahendra memastikan revisi DNI akan mendukung paket kemudahan berusaha yang telah diumumkan pada Oktober 2013, serta meningkatkan komitmen perbaikan iklim investasi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ini harus selesai keseluruhan Februari 2014 karena proses kemudahan berusaha sebagian besar sudah berjalan sesuai rencana. Mudah-mudahan semua bisa diselesaikan tepat waktu untuk menjaga pertumbuhan investasi," katanya.
No comments:
Post a Comment