!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, December 25, 2013

Uang Lama Dapat Ditukarkan Hingga 2018



Uang Lama Dapat Ditukarkan Hingga 2018


Departemen Komunikasi Bank Indonesia mempublikasikan dimana BI menghimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan empat pecaham hang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang Sudah tidak berlaku lagi agar segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.

Hal ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas yang dimaksud antaralain uang kertas pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara emisi tahun 1998, uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar WR Soepratman emisi tahun 1999 dan uang kertas pecahan Rp 100.000 (polymer/plastik) bergambar Soekarno-Hatta emisi tahun 1999.

Apabila sampai tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan pecahan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih bisa menukarkan uang kertas pecahan tersebut melalui Bank Indonesia mulai tanggal 31 Desember 2013 hingga tanggal 31 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran

No comments:

Post a Comment