!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, May 14, 2014

Dua calon presiden, pilpres satu putaran?

Prabowo, SBY, Hatta Rajasa
Surya Paloh
Megawati , Joko Widodo
Dua calon presiden, pilpres satu putaran?

Tiga partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa Rabu (14/05) mendeklarasikan dukungan mereka untuk calon Presiden dari PDIP Joko Widodo maju sebagai capres dalam pemilu presiden Juli mendatang.

Dengan dukungan tiga partai - yang disampaikan di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta- ini pemilihan presiden kemungkinan besar hanya satu putara, menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia, Maswadi Rauf.

"Kalau kita punya dua pasangan calon, itu sudah pasti itu satu putaran. Karena yang besar suaranya itu akan keluar sebagai pemenang," jelas Maswadi.

Sejauh ini, Jokowi disokong PDIP, PKB, dan Nasdem.
Apabila ditambah dukungan Golkar, kubu tersebut mengantongi 49,46% suara dalam pemilihan legislatif April lalu.

Di sisi lain, kubu Prabowo disokong Gerindra, PAN, PKS, dan PPP yang secara keseluruhan memiliki 32,7% suara.

Pesan Megawati
Sementara itu, Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP mengatakan ketika ia memberi Klik amanah kepada Jokowi untuk maju sebagai capres dari PDIP, bahwa Jokowi juga harus ingat tugasnya sebagai anggota partai.

"Saya bilang ke Pak Jokowi ingat, sampeyan saya jadikan calon presiden. Tapi jangan lupa, jangan ingat capresnya aja, tapi Anda adalah petugas partai yang harus menjalankan apa yang ditugaskan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati.

Dalam perkembangan terpisah, Partai Amanat Nasional Rabu pagi (14/05) menggelar Rapat Kerja Nasional di kantor mereka di Jakarta.

Dalam rakernas tersebut, Ketua umum PAN, Hatta Rajasa diusung sebagai bakal cawapres mendampingi Klik bakal capres Prabowo Subianto, ketua dewan pembina partai Gerindra.

''Kami menyadari, melihat realitas tersebut (hasil pemilu legislatif), maka kita melakukan suatu pembicaraan-pembicaraan. Dan kita menetapkan yang kemudian pada hari rakernas ini, saya ingin mendengarkan pandangan saudara terhadap pikiran-pikiran DPP untuk mencalonkan calon wakil presiden ketua umum Partai Amanat Nasional," ungkap Hatta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan capres/cawapres dengan syarat mendapatkan minimal 25% suara pada pemilu legislatif atau 20% kursi di DPR. BBC

No comments:

Post a Comment