Soetan Batoeghana |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR, Soetan Bhatoeghana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan SB merupakan Ketua Komisi VII saat pembahasan APBN 2013.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Pak SB dari Komisi VII," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Rabu (14/05).
Tersangka SB diduga menerima janji yang terkait dengan pembahasan APBN Perubahan 2013, tetapi Johan Budi mengaku belum mengetahui jumlah kerugiannya.
Johan menjelaskan penetapan tersangka SB berawal dari kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Penyidik menemukan bukti-bukti dalam persidangan dan kemudian melakukan penyelidikan. Dari situ mereka menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Saat Rubi Rubiandhini disidang, dia mengaku pernah memberikan uang senilai US$200.000 kepada SB.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klik memvonis Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara--lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun- karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil, pada Selasa (29/04).BBC
No comments:
Post a Comment