!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Sunday, May 25, 2014

Presiden panggil Menteri Agama Suryadharma Ali, terkait dakwaan korupsi KPK

Suryadharma Ali
Presiden panggil Menteri Agama Suryadharma Ali, terkait dakwaan korupsi KPK

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Menteri agama Suryadharma Ali terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013.

Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden SBY yang saat ini berkantor di Istana Bogor memanggil Suryadharma pada pukul 11.00 WIB, Senin (26/05) ini.

"Presiden akan meminta penjelasan," kata Julian, Senin pagi.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono saat berada di Manila, Filipina, Sabtu (24/05) pagi, menyatakan akan mengambil sikap terkait status tersangka yang dikenakan KPK trerhadap Menteri agama Suryadharma Ali.

Seperti dilaporkan situs resmi kepresiden, SBY menegaskan tidak akan dan tidak pernah melakukan intervensi dalam perkara hukum yang bersangkutan.

"Mungkin baru Senin saya akan mengambil sikap (terhadap penetapan Suryadharma Ali)," kata Presiden SBY menjawab pertanyaan wartawan, dalam keterangan pers di Hotel Shangri-La, Manila, Filipina, Sabtu (24/5) pagi.

"Sikap saya tidak berubah. Kalau ada pejabat negara melakukan korupsi, ya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Itu juga berlaku bagi menteri," ujar Presiden SBY.

Mempelajari
Lebih lanjut Presiden Yudhoyono mengatakan, dirinya akan mempelajari kasus yang menimpa Menteri Agama sebelum mengambil sikap.
Menurutnya, Suryadharma juga sebaiknya memtimbangkan posisinya sebagai menteri, ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, Kamis (22/05) petang.

Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji ini didasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.

PPATK menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pejabat kuasa pengguna anggaran haji Kementerian Agama 2004-2012.
Disebutkan praktek korupsi itu berhasil dilacak melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di kementerian tersebut.

Menanggapi status hukum atas dirinya, Suryadharma mengaku Klik belum paham bagian mana yang menyebabkan dia menjadi tersangka.BBC

No comments:

Post a Comment