!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, July 21, 2014

Indonesia Bertekad Pangkas Penyalahgunaan Izin Usaha



Kepala BKPM Mahendra Siregar (kiri) dan Menko Chairul Tanjung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (Foto: dok).
Indonesia Bertekad Pangkas Penyalahgunaan Izin Usaha

Hingga saat ini PTSP tersebar di sekitar 500 daerah di Indonesia, dan dari jumlah tersebut sekitar 300 daerah diantaranya sudah memiliki koordinasi penanaman modal dan izin dengan baik.

Terhitung mulai Mei 2015 pemerintah akan menetapkan izin investasi diseluruh daerah harus melalui layanan Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP). Demikian disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (21/7).

Kebijakan tersebut ditambahkan Kepala BKPM, Mahendra Siregar agar investasi di Indonesia terus meningkat sehingga tercipta lapangan kerja. “Di dalam daerah sendiri masih ada yang ditangani oleh unit yang berbeda di daerah itu, ini yang kita harapkan bisa dikoordinasikan, ya masing-masing sih oleh pihak daerah yang menentukan ya. Sebenarnya kewenangan daerah, tapi yang paling penting adalah supaya dalam satu koordinasi yang baik,” jelas Mahendra Siregar.

Hingga saat ini PTSP tersebar di sekitar 500 daerah di Indonesia, dan dari jumlah  tersebut sekitar 300 daerah diantaranya sudah  memiliki koordinasi penanaman modal dan izin dengan baik.

Pada kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengklaim perizinan di daerah sudah 80 persen melaksanakan PTSP. Menteri Gamawan Fauzi  menambahkan, proses perizinan juga sudah dipangkas dari 60 hari menjadi 17 hari serta pengusaha tidak perlu lagi mendatangi   kementerian dan lembaga pemerintah atau KL untuk mengurus izin usaha.

PTSP dikoordinir oleh BKPM dan melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, serta para eselon satu dari seluruh kementerian.
 “BKPM itu sebagai satu-satunya pintu masuk, jadi orang tidak mengurus ke KL-KL lagi, kayak pelayanan sistem pintu terpadu di tingkat daerah sehingga di nasionalpun punya standar, standar waktu, standar biaya yang sama seperti di daerah,” kata Menteri Gamawan Fauzi.

Sementara menurut Menko bidang Perekonomian, Chairul Tanjung sistem on line akan diterapkan pada PTSP agar tidak terjadi peretemuan fisik antara investor dan petugas. Hal tersebut untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan  proses pemberian izin usaha seperti diantaranya pemberian dana-dana tertentu dari  investor kepada petugas.

“Sifatnya tersentralisasi secara nasional inipun nantinya bersifat on line, jadi tidak perlu pada saatnya nanti orang mengajukan perizinan datang ke lembaga satu pintu tersebut,”jelas Chairul Tandjung.

Tahun ini pemerintah menargetkan pemasukan negara melalui investasi sebesar Rp 450 trilyun, naik dibanding realisasi investasi tahun lalu sebesar Rp 400 trilyun. Investor asing yang paling banyak berinvestasi di Indonesia adalah Amerika Serikat, disusul Jepang, China dan Korea.

Sementara target pendapatan negara melalui investasi tahun depan sekitar Rp 550 trilyun dan untuk menciptakan pemerataan ekonomi, pemerintah akan berupaya investasi tidak hanya berkembang di daerah Pulau Jawa dan sekitarnya melainkan juga tersebar di kawasan lain terutama kawasan timur Indonesia. VOA

No comments:

Post a Comment