!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, July 22, 2014

KPU tetapkan Joko Wdodo-JK Unggul 53,15%, Prabowo tolak keputusan KPU

KPU tetapkan Joko Wdodo-JK Unggul 53,15%, Prabowo tolak keputusan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 33 provinsi, Jokowi-Kalla mendapatkan 53,15% atau 70.633.576 suara.

Pesaing mereka, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 46,85% atau 62.262.844 suara, yang membuat Jokowi unggul 8.370.732 suara atas Prabowo.
KPU menyatakan jumlah suara sah sebanyak 132.896.438 suara.

Penetapan dilakukan setelah KPU merampungkan proses penghitungan seluruh provinsi, Selasa (22/07).

Menjelang pengumuman hasil pilpres, kubu Jokowi mendeklarasikan kemenangan, seperti disampaikan Megawati Sukarnoputri, ketua umum PDI Perjuangan, partai yang mendukung pencapresan Jokowi.

"Saya ingin menyatakan bahwa kami, partai yang mencalonkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menang," kata Megawati.

Ditolak Prabowo
"Menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung."

Prabowo Subianto
Beberapa jam sebelumnya, Prabowo menyebut proses pilpres ini tidak demokratis dan ia menyatakan mundur.

Mantan komandan jenderal Kopassus dan panglima Kostrad ini menduga kecurangan yang masif dan terstruktur.

"Menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo di depan para pendukungnya di Jakarta.

Menanggapi langkah Prabowo, anggota KPU Hadar Gumay mengatakan hasil pemilu tetap sah secara hukum, walaupun ditolak oleh Prabowo.

"Tidak ada masalah. Saksi (kubu capres) tidak hadir, tidak mau menandatangani, atau mereka memprotes, itu tidak masalah. Itu cuma menjadi catatan. Tetapi yang kami putuskan itu merupakan keputusan formal, resmi dan legal," kata Hadar Gumay.
Sejumlah pengamat mengatakan Prabowo bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan proses pilpres.

Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan presiden tingkat nasional.

Berdasarkan data rekapitulasi data 33 provinsi di Indonesia, pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla unggul dengan perolehan suara 53,15% atau 70.633.576 suara.

Adapun pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendulang 46,85% atau

62.262.844 suara. Perolehan suara kedua pasangan terpaut 8.370.732 suara.
Jumlah suara sah sebanyak 132.896.438 suara.

Rapat yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (22/07), rampung pada pukul 17.10 WIB.

Setelah jeda buka puasa, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan pihaknya akan melakoni penetapan hasil rekapitulasi serta penetapan calon terpilih presiden dan wakil presiden.Komisi Pemilihan Umum mengatakan pemilu presiden tetap sah secara hukum, sesuai Undang-Undang Pemilu, walaupun calon presiden Prabowo Subianto menolak hasil rekapitulasi pilpres oleh KPU.

Anggota KPU, Hadar Gumay, mengatakan pihaknya juga akan tetap melanjutkan proses rekapitulasi hasil pemilu presiden.

bisa melanjutkan (rekapitulasi), apakah kita bisa mengambil keputusan tentang hasil (pemilu), apakah kami bisa menetapkan tentang siapa presiden dan wapres, kami bisa. Karena Undang-Undang Pemilu telah mengaturnya," kata Hadar Gumay di kantor KPU, Selasa (22/07) sore.

Proses rekapitulasi hasil pemilu presiden di kantor KPU, Selasa (22/07) sore, sempat terhenti ketika saksi kubu Prabowo menginterupsi dan membacakan ulang pernyataan bahwa pihaknya menolak hasil pilpres.

Mereka kemudian meninggalkan ruangan, walaupun proses rekapitulasi hasil pilpres tinggal menyisakan empat provinsi.

Tetapi tanpa dihadiri saksi kubu Prabowo, KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi di ruangan sidang kantor mereka.

'KPU bersikap imparsial'
Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan hasil pemilu tetap sah secara hukum, walaupun ditolak oleh calon presiden Prabowo Subianto.

"Tidak ada masalah. Saksi (kubu capres) tidak hadir, tidak mau menandatangani, atau mereka memprotes, itu tidak masalah. Itu cuma menjadi catatan. Tetapi yang kami putuskan itu merupakan keputusan formal, resmi dan legal," kata Hadar Gumay.

Sebelumnya, calon presiden Klik Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil pemilu presiden 2014 karena dianggap cacat hukum, tidak jujur serta tidak adil.
Prabowo juga mengatakan, telah terjadi kecurangan masif, terstruktur, sistematis pada pelaksanaan pemilu 2014, sehingga dia menyatakan menolak pelaksanaan pilpres 2014.

Hadar Gumay menolak tuduhan Prabowo yang disebutnya tidak berdasar. "Kami memonitor semuanya. Saya kira tidak demikian. Kerja kami transparan dari bawah. Semua sudah dipublikasikan."

Dia juga memastikan bahwa KPU bersikap profesional dan tidak memihak salah-satu calon presiden. "Teman-teman di dalam (KPU) sudah bekerja secara imparsial. Kami tidak condong kemana-mana.
BBC

No comments:

Post a Comment