!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, September 30, 2013

oknum yang terindikasi memiliki rekening gendut di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.


 oknum yang terindikasi memiliki rekening gendut di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

 Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf mengungkapkan, oknum yang terindikasi memiliki rekening gendut di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya seorang pegawai biasa. Gajinya sekitar Rp 10 juta per bulan. Namun, dari telaah PPATK, harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

"Nah, yang seperti ini kan perlu diverifikasi," kata Yusuf, saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Irjen Kemendikbud Haryono Umar, di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (30/9/2013).

Menurut Yusuf, hal tersebut perlu diverifikasi kembali sebelum diproses oleh penegak hukum. Ia mengatakan, jangan sampai citra lembaga Kemendikbud rusak hanya karena beberapa oknum.

"Jadi tidak ada pihak yang mendompleng," lanjutnya.

Selain itu, menurut Yusuf, hal yang juga perlu diverifikasi adalah asal dan bagaimana oknum tersebut dapat memiliki kekayaan sebesar itu. Meski kemungkinannya kecil, kata Yusuf, tak menutup kemungkinan jika harta tersebut berasal dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Haryono mengungkapkan, Kemendikbud akan menunggu hasil penyelidikan dari kejaksaan. Setelah itu, proses lebih lanjut akan dilakukan.

Baik Yusuf maupun Haryono belum mengungkapkan siapa oknum pemilik rekening gendut tersebut. Yusuf menolak untuk menyebutkan identitasnya, sementara Haryono mengaku belum mendapatkan nama tersebut dari PPATK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil laporan dan analisis transaksi keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan tersebut, terdapat transaksi mencurigakan dari pejabat di lingkungan Kemendikbud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, saat ini Kejagung tengah mendalami laporan PPATK tersebut.

No comments:

Post a Comment