!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Saturday, December 7, 2013

Kasus BLBI yang Telah Merugikan Negara Rp 18,164 triliun Juga Melibatkan Wakil Presiden Boediono




Kasus BLBI yang Telah Merugikan Negara Rp 18,164 triliun Juga Melibatkan Wakil Presiden Boediono

Anggota DPR Bambang Soesatyo menegaskan, Kasus BLBI yang Telah Merugikan Negara Rp 18,164 triliun Juga Melibatkan Wakil Presiden Boediono
‘’Aneh juga kalau Partai Demokrat tiba-tiba mengungkit-ungkit soal BLBI, mengingat dalam kasus tersebut juga ada keterlibatan Wapres Boediono. Bahkan dalam kasus BLBI, selain pemecatan oleh Presiden RI ketika itu, reputasi Boediono pun sudah  di-downgrade oleh keputusan Mahkamah Agung (MA). Dalam audit BPK tahun 2004, dimunculkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan negara akibat penyimpangan penyaluran BLBI oleh BI dan bank penerima BLBI,’’ tegas Bambang Soesatyo.
 Sebab, tambahnya, sekitar 95 persen atau Rp 138 triliun dari total penyaluran BLBI yang Rp 145 triliun tidak jelas pertanggung jawabannya.

Ia menambahkan, pada 2004, MA merespons permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa kasus BLBI Hendrobudiyanto, serta permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa, Paul Soetopo Tjokronegoro.  Baik dalam putusan kasasi No.979 K/PID/2004 untuk terdakwa Hendrobudiyanto, maupun putusan kasasi No.981 K/PID/2004 bagi terdakwa Paul Soetopo, nama Boediono disebut terlibat.

Putusan kasasi MA antara lain berbunyi: Keputusan pencairan uang Rp18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid dan Soedradjat Djiwandono.

Alinea lain putusan kasasi MA itu menegaskan: "Saldo debet yang diberikan terdakwa bersama Hendrobudiyanto dan anggota Direksi Heru Soepratomo, Paul Soetopo, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid dan Soedradjat Djiwandono telah merugikan negara Rp 18,164 triliun.”

No comments:

Post a Comment