DI JUAL tanah 350 m2 JL TNH MERDEKA GG GEBRAS NO 16 KP RAMBUTAN Jaktim murah HARGA MAU NAIK JADI RP 20 JT/m2 (lokasi dkt toll, mau di bangun Apartemen) Hub: sdr Rachmat Edy (Tlp) 08158034244, Wahyu Eko Buwono 089622855780
!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->
Monday, December 9, 2013
KPU : Yang Wajib Lapor Penggunaan Dana Kampanye Hanya Partai Politik
.
KPU : Yang Wajib Lapor Penggunaan Dana Kampanye Hanya Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kewajiban untuk melaporkan dana kampanye hanya ditekankan kepada partai politik. Sebab, berdasarkan UU No. 8 tahun 2012, peserta pemilu adalah partai politik, bukan caleg.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, kendati caleg tidak diberikan kewajiban dalam melaporkan penggunaan dana kampanye, namun sejatinya proses pembiayaan parpol juga melibatkan para caleg.
"Nah oleh karena itulah jalan yang ditempuh KPU untuk menerobos jalan buntu adalah dengan meminta kepada caleg bahwa dana kampanye itu di integrasikan dengan pelaporan dana kmpanye parpol," kata Sigit kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Senin (9/12).
Lebih jauh Sigit menjelaskan, KPU sengaja melakukan terobosan dengan melibatkan caleg untuk melaporkan penggunaan dana kampanye dengan maksud menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan.
"Jadi pelaporan dana kmpanye periode pertama pada tanggal 27 Desember kelak, bukan semata pelaporan dana kampnye parpol, tapi didalamya juga menyangkut dana kampanye caleg," jelas Sigit.
Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2013 dan PKPU No. 17 tentang pedoman dana kampanye, partai politik diberikan batas akhir untuk melaporkan penggunaan dana kampanye dalam bentuk rekening pada tanggal 27 Desember mendatang..
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment