DI JUAL tanah 350 m2 JL TNH MERDEKA GG GEBRAS NO 16 KP RAMBUTAN Jaktim murah HARGA MAU NAIK JADI RP 20 JT/m2 (lokasi dkt toll, mau di bangun Apartemen) Hub: sdr Rachmat Edy (Tlp) 08158034244, Wahyu Eko Buwono 089622855780
!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->
Friday, December 20, 2013
Ratu Atut Chosiyah Resmi Pakai Rompi Jingga KPK
Ratu Atut Chosiyah Resmi Pakai Rompi Jingga KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat siang resmi mempersilahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi warna jingga KPK, karena resmi ditahan Penjara wanita Pondok Bambu karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 20 Desember 2013.
Dia ditahan setelah diperiksa di KPK selama enam jam lebih dan dia selama 20 hari ke depan akan diperiksa sebagai saksi, dan akan diperpanjang selama dua kali 30 hari bila diperlukan.
Panggilan KPK terhadap Ratu Atut merupakan pemeriksaan yang pertama kali baginya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2013. Sebelumnya Ratu Atut telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait dua kasus yang menjeratnya.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jl. Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari hingga pukul 06.00 WIB pada 17 Desember 2013.
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya Tubagus Chaeri wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Wawan dan Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013.
Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka..
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment