!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, December 3, 2013

WTO Menangkan Indonesia Dalam Kasus ‘Rokok Kretek’ Dengan AS


.
WTO Menangkan Indonesia Dalam Kasus ‘Rokok Kretek’ Dengan AS

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO) kembali memenangkan posisi Indonesia dalam kasus ‘rokok kretek’ dengan Amerika Serikat (AS).

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012 yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang.
Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita.

Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO.

Menurut Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo, Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.

Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.

Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body – DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation yang tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.

“Dalam prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya,” jelas Imam.


Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products) dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda.

Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).

Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012.

Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin menegaskan kembali bahwa keputusan Panel sebelumnya adalah benar dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.

Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement dimana AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.

Lebih lanjut, AB merekomendasikan kepada DSB agar meminta Pemerintah AS untuk membuat kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam TBT Agreement.

Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.

“Pemerintah Indonesia bersedia untuk bekerjasama dengan AS dalam melakukan implementasi atas laporan AB tersebut,” jelas Pambagyo.

Pambagyo menekankan bahwa tujuan Indonesia mengajukan kasus rokok kretek ke WTO bukan hanya untuk meningkatkan ekspor produk rokok ke AS, melainkan juga untuk mengamankan akses pasar rokok kretek Indonesia di AS serta mencegah aturan yang diterapkan Pemerintah AS ditiru oleh negara lain, termasuk negara-negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia. “Indonesia sangat mendukung prinsip perdagangan yang adil dengan turut menjaga komitmen internasional yang telah disepakati bersama dalam WTO khususnya TBT Agreement.

Semua negara harus menghormati, dan dengan keputusan ini diharapkan negara anggota lainnya tidak mengikuti kebijakan AS tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.

No comments:

Post a Comment