.Menteri Kesehatan dilaporkan ke KPK.
ASATUNEWS - Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Negara ini seakan tidak ada habisnya. Menteri Kesehatan dr. Andi Nafsiah Walinono Mboi, SpA, M.P.H dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Indonesia Bersih (GIB). Mereka menduga sang Menteri terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kesehatan itu. Koordinator GIB Adhie Massardi di Gedung KPK mengatakan bahwa dugaan korupsi bukan hanya terjadi pada kementerian Pendidikan Nasional, namun juga terjadi pada Kementerian Kesehatan.
"Kami melihat bahwa salah satu episentrum korupsi di Indonesia selain di Departemen Pendidikan Nasional, ada juga di Kementerian Kesehatan," kata Adhie Massardi.
Adhie Massardi menegaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi itu bukan hanya ditujukan kepada Menteri kesehatan, tetapi juga ditujukan kepada sejumlah pejabat negara di Kementerian Kesehatan, seperti Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan Supriyantoro, Dirjen Bina Upaya Kesehatan, dan Dirjen P2PL (Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan).
"Yang kami laporkan adalah Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Sekjen Kemenkes Supriyantoro, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher, Dirjen Tjandra Yoga Aditama dan Dirjen-Dirjen yang bersangkutan lainnya," ujar Adhi.
Selain Adhie Massardi, Lamen Hendra Saputra (Juru Bicara GIB) menyampaikan betapa fantastisnya jumlah dugaan korupsi itu, yakni mencapai Rp.594 M
"Total kerugian negara akibat korupsi di sektor kesehatan itu diperkirakan berjumlah Rp.594 M. Dan hampir dari sebagiannya itu ada di Kemenkes sekitar Rp294,1 miliar," kata Lamen.
Lamen menambahkan bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu, sebanyak 93 persennya merupakan program-program kuratif seperti pengadaan alat kesehatan, obat-obatan vaksin, pembangunan rehabilitasi Rumah Sakit dan pembangunan laboratorium di berbagai tempat di sejumlah daerah di tanah air, dengan cara melakukan penggelembungan anggaran hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi awak media menyampaikan bahwa KPK selalu menghargai setiap pelaporan yang dilaporkan masyarakat.
"Bahwa setiap informasi yang dilaporkan ke KPK termasuk keterangan dari saksi atau tersangka akan divalidasi apakah itu benar apa itu sekedar perkataan saja," tegas Johan..
No comments:
Post a Comment