!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, May 14, 2014

Mundur dari Menteri, Hatta Rajasa Maju sebagai Cawapres Prabowo

Mundur dari Menteri, Hatta Rajasa Maju sebagai Cawapres Prabowo

Hatta Rajasa hari Selasa (13/5) mundur dari jabatan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk maju menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Hatta Rajasa Selasa (13/5) memutuskan, mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden Jakarta Selasa (13/5), Hatta menjelaskan pengunduran dirinya itu, terkait dengan keinginannya untuk maju menjadi calon wakil presiden dari calon presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai Menteri yang masih aktif tentu saya harus melaporkan kepada Bapak Presiden. Dan pula sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, pejabat negara menteri dalam ikut serta dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ketentuannya harus mengajukan pengunduran diri. Dan mendapatkan izin dari Presiden," kata Hatta.

Hatta menambahkan, Presiden berpesan agar kompetisi ajang pemilihan presiden dalam waktu dekat ini harus tetap damai sebagai bagian dari proses demokrasi.

Hatta Rajasa yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional menegaskan partainya sudah berkoalisi dengan Partai Gerindra. Namun demikian PAN masih harus menggelar rapat pimpinan nasional untuk memutuskan secara sah arah koalisi mendatang yang digelar pada Rabu (14/5) di Jakarta.

Sementara itu Calon Presiden Prabowo Subianto yang ikut mendampingi Hatta Rajasa untuk bertemu dengan Presiden mengatakan, kehadiran dirinya mendampingi Hatta Rajasa bertemu Presiden adalah terkait dengan koalisi politik antara dirinya selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan Hatta Rajasa selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Prabowo mengatakan, "Saya datang sebagai pimpinan partai politik dalam hal kami menyampaikan kepada bapak Presiden, kami datang untuk menyampaikan niat kami bahwa partai yang saya dan pak Hatta pimpin menjalin kerjasama atau berkoalisi politik. Pada kenyataan bahwa pak Hatta adalah menteri yang masih aktif dalam pemerintahan yang beliau pimpin. Jadi rasanya tidak etis kalau saya mengajak menteri aktif tanpa datang untuk minta izin."

Prabowo menyatakan apresiasinya atas izin dan restu yang diberikan Presiden SBY kepada dirinya untuk maju bersama Hatta Rajasa dalam pilpres Juli mendatang. Prabowo juga menyampaikan penghargaan kepada pemerintahan yang sekarang atas prestasi-prestrasi yang dicapai.

"Penghargaan saya sebagai pimpinan partai politik di luar pemerintahan yang sekarang atas prestasi yang dicapai oleh pemerintahan ini. Saya kira ini penting dalam kehidupan politik sering kita utamakan kritik, tapi kalau ada prestasi kita pelit menyampaikan penghargaan. Seperti kita tahu, dimana emerging market ekonomi yang lain mengamai banyak kesulitan, Indonesia mampu bertahan dengan pertumbuhan yang cukup lumayan terbaik kedua setelah China," tambahnya.

Partai Gerindra sebelumnya juga telah mendapat dukungan resmi dari Partai Persatuan Pembangunan. Dukungan PPP sendiri telah memastikan Prabowo bisa mengajukan diri sebagai calon presiden. Gerindra ditaksir meraup 73 kursi legislatif, sedangkan PPP meraup 39 kursi. Jika digabungkan, perolehan kursi kedua partai mencapai 112, atau sama dengan ambang batas minimal kursi yang diperlukan untuk mengajukan calon presiden dan wakil Presiden.

Dalam perkembangan berikutnya Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa memberikan dukungan politiknya kepada Prabowo Subianto yang kabarnya akan segera dikukuhkan dalam forum Rapimnas PAN Rabu (14/5). Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera juga dikabarkan akan merapat ke Gerindra.

Adapun gabungan kursi Gerindra, PAN, dan PKS juga melampaui ambang batas yang ditentukan. PAN ditaksir memperoleh 49 kursi dan PKS memperoleh 40 kursi. Tambahan dukungan dari kedua partai membuat koalisi trisula Gerindra, PAN, dan PKS mengumpulkan 122 kursi ditambah PPP 39 kursi. Sehingga total kursi dari parpol pendukung Prabowo ini mencapai 201 kursi legislatif.VOA

No comments:

Post a Comment