Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Menurut mahkamah, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pengujian UU ini dimohonkan oleh Syarief Almahdali, Zulkifli Alkaf; Tamrinpara yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka menguji Pasal 10 ayat (1), Penjelasan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), serta Pasal 20 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2012 mengakibatkan pelanggaran konstitusi, karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka mempermasalahkan batas waktu pemilihan gubernur, yaitu, paling cepat dua tahun sejak Provinsi Kalimantan Utara diresmikan, dan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, yang pengambilan sumpah/janjinya dilaksanakan paling lambat empat bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, atau Anggota DPRD Provinsi, yang mekanisme pengisiannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata Hakim Konstitusi Maria Farida, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Menurut dia, Negara Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan perlakuan yang sama terhadap semua warga negara.
"Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan dalam bidang hukum. Dengan telah ditentukannya dalam peraturan perundang-undangan akan menjamin perwujudan persamaan perlakuan, karena setiap orang atau warga negara harus taat kepada peraturan perundang-undangan," kata Maria.
No comments:
Post a Comment