.
Susilo Bambang Yudhoyono |
ASATUNEWS - Beberapa kasus korupsi di tanah air kerap menyebut keterlibatan keluarga Cikeas sebagai pihak yang menikmati sejumlah aliran uang gelap.
Kucuran duit itu sempat disebut-sebut di beberapa proyek besar seperti dana pembangunan sport centre Hambalang, dana korupsi impor daging sapi, dana suap SKK Migas dan tak lupa, dana bailout Bank Century.
Seorang pengamat hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI Makasar), M. Zakir Rasyidin mengatakan bahwa sah-sah saja banyak pihak menuding keterlibatan keluarga Cikeas dalam berbagai macam pusaran kasus korupsi.
Pasalnya, kata dia, apakah tudingan pihak pihak tersebut didasari oleh alat bukti atau tidak? Karena hukum membutuhkan kepastian, maka hal itu tidak absah jika berhenti sebatas asumsi.
Bahkan, kata dia, jika yang bersangkutan dalam hal ini presiden SBY tidak terima baik atas tuduhan itu, dapat mempidanakan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Akan tetapi, tegas dia, kalau kenyataannya keluarga Cikeas itu terbukti menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi, entah pemenanan pemilu, kongres, konvensi dan lain-lain, maka SBY harus dipidana.
"Sebab tidak ada satupun manusia di republik ini yang kebal hukum. Siapa yang berbuat maka harus bertanggung jawab, begitupun jika yang tidak bersalah, maka tidak boleh dipidana,"papar dia kepada ASATUNEWS melalui pesan singkat, Selasa, (3/12)
"Saya kira sangat kongkret dijelaskan dalam pasal 27 UUD NRI 1945 . Itulah sebabnya saya mengatakan bahwa untuk meminimalisir lahirnya opini publik yagn negatif, maka keluarga Cikeas harus membuktikan kalau tuduhan itu tidak benar. Jangan hanya diam dan berpangku tangan,"tambahnya. (ASN-024/BHD/ASN-013/MJF)
No comments:
Post a Comment