!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, December 10, 2013

Seribu lintasan liar KA berbahaya




Seribu lintasan liar KA berbahaya

PT Kereta Api Indonesia mengatakan sedikitnya terdapat seribu lebih perlintasan kereta api liar yang berjalan tanpa rambu atau penjaga sehingga sangat berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.

Perlintasan liar ini, yang dibuka tanpa izin dari Kementrian Perhubungan dan tak terdaftar di PT KAI, menurut PT KAI 'menjadi bom waktu' yang setiap saat dapat mengancam keselamatan masyarakat yang menggunakan.

Perlintasan liar tanpa registrasi ini muncul biasanya akibat pengembangan wilayah yang kurang cermat memperhitungkan akses lalu lintas penghuninya, kata juru bicara KAI, Sugeng Priyono.

"Menurut amanat UU Perkeretaapian, perlintasan yang sudah ada yang masih sebidang harus dikurangi. Ini malah setiap saat bertambah terus," keluh Sugeng saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Dewi Safitri.

Perlintasan liar seringkali dijaga secara swadaya oleh masyarakat, dengan palang pintu dan rambu seadanya. Tetapi meski tak berstatus resmi, jika terjadi kecelakaan KAI yang selalu disalahkan, tambah Sugeng.

"Sudah jelas statusnya tidak terdaftar, kami tidak tahu-menahu dengan keberadaan perlintasan itu. Eh kalau ada apa-apa, telunjuknya diarahkan kepada kami," serunya jengkel.

Dalam UU Kereta Api urusan pengelolaan perlintasan termasuk pemberian izin dan pengawasannya ada di tangan regulator, dalam hal ini Kementrian Perhubungan atau dinasnya di daerah.

Kecelakaan kereta yang Klik memakan korban enam jiwa di Pondok Betung, Bintaro pada Senin (09/12), juga terjadi di lintasan, Klik meski masih diselidiki apakah karena kesalahan pengemudi truk tangki BBM yang melintas atau kelalaian petugas penjaga.

PT KAI berkeras menyatakan petugas sudah berfungsi dengan semestinya, namun kecelakaan tak terbendung Klik karena pengemudi nekat menerobos meski palang pintu sudah diturunkan dan sirine sudah dibunyikan.

Setelah kasus Bintaro, menurut Sugeng KAI mendesak agar pemerintah di pusat maupun provinsi segera merealisir amanat UU untuk membangun lintasan yang man dengan memisahkan bidang jalan untuk lalu lintas umum dan kereta api.

Lintasan yang sejauh ini dianggap paling aman berbentuk jalan layang (flyover) atau jalan tembus bawah tanah (underpass), yang bahkan di Jakarta saja baru ada beberapa buah.

"Kami sudah dengar dari Gubernur Jakarta dulu waktu beliau awal-awal menjabat ada rencana membangun 24 flyover dan underpass," tambah Sugeng.

Sampai sekarang belum pasti apakah janji itu akan direalisir karena muncul rencana baru pembangunan jalur kereta layang (elevated track), yang kemungkinan akan mengubah rencana semula.

Sementara menunggu proyek penting itu dibangun menurut Sugeng PT KAI menuntut sikap tegas aparat terhadap para pelanggar rambu perlintasan kereta.

"Busway saja bisa dijaga steril, ditilang tegas. Padahal Busway diatur perda saja, sementara (kereta api) ini UU lho sifatnya.

"Saya belum pernah lihat penerobos lintasan dikenai tilang. Kok kereta api yang korbannya lebih banyak malah diabaikan."

No comments:

Post a Comment