!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Monday, June 16, 2014

Tuntutan 17 tahun penjara untuk Budi Mulya terdakwa menyalahgunakan kewenangan melawan hukum terkait penetapan Bank Century


Budi Mulya berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat sidang.

Tuntutan 17 tahun penjara untuk Budi Mulya terdakwa menyalahgunakan kewenangan melawan hukum terkait penetapan Bank Century


Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp800 juta dalam pengadilan Tipikor, Senin 16 Juni 2014.

Jaksa mengatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, FPJP, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar jaksa KMS Roni.
Disebutkan pula bahwa tindakan Budi Mulya merusak reputasi Bank Indonesia.

Keputusan untuk memberikan bantuan kepada Bank Century, menurut jaksa, tidak didasarkan pada analisis yang dalam dan tidak ada riset yang dilakukan atas kondisi Bank Century.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp800 juta dalam pengadilan Tipikor, Senin 16 Juni 2014.

Jaksa mengatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, FPJP, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar jaksa KMS Roni.
Disebutkan pula bahwa tindakan Budi Mulya merusak reputasi Bank Indonesia.

Keputusan untuk memberikan bantuan kepada Bank Century, menurut jaksa, tidak didasarkan pada analisis yang dalam dan tidak ada riset yang dilakukan atas kondisi Bank Century. BBC

No comments:

Post a Comment