DI JUAL tanah 350 m2 JL TNH MERDEKA GG GEBRAS NO 16 KP RAMBUTAN Jaktim murah HARGA MAU NAIK JADI RP 20 JT/m2 (lokasi dkt toll, mau di bangun Apartemen) Hub: sdr Rachmat Edy (Tlp) 08158034244, Wahyu Eko Buwono 089622855780
!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->
Sunday, February 2, 2014
Akil Mengaku Khofifah-Herman Pemenang Pilkada Jatim, Bukan KarSa
Akil Mengaku Khofifah-Herman Pemenang Pilkada Jatim, Bukan KarSa
Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2013. Pengukuhan itu sebagaimana amar putusan MK yang tidak menemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jatim 2013.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengaku, pemenang dalam Pilkada Jatim sebenarnya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, bukan KarSa. Putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman itu bahkan sudah diputuskan 7 hari sebelum amar putusan dibacakan MK pada 7 Oktober 2013.
"Jadi keputusan MK itu sebenarnya sudah ada 7 hari sebelum amar putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi ini tiba-tiba putusannya incumbent yang menang," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Otto mengatakan, pada 2 Oktober 2013 Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Padahal, amar putusan PHPU Jatim belum dibacakan, sementara dia adalah Ketua Panel PHPU tersebut.
"Pak Akil Ketua Panel, putusan 7 hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi pasca ditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" kata Otto.
Untuk itu, lanjut Otto, Akil mengirim surat ke MK. Isinya meminta klarifikasi kepada para hakim konstitusi lain, kenapa putusan itu tiba-tiba berubah. "Jadi tadi Pak Akil minta kepada saya untuk menyurati MK, menglarifikasi masalah tersebut," ucap dia.
Dalam amar putusannya, MK memerkuat keputusan KPUD Jatim yang menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Provinsi Jatim periode 2013-2018.
KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013 lalu telah menetapkan pasangan KarSa sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Akil Mochtar oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di MK.
KPK juga menyematkan status tersangka pada bekas politisi Partai Golkar itu dalam kasus dugaan pencucian uang yang diduga berasal dari uang suap.
Tak hanya itu, belakangan KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK.
Pihak pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) menyambut dingin wacana liar yang dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bahwa sengketa Pilkada Jawa Timur sebenarnya dimenangkan Khofifah-Herman (Berkah).
"Apalagi yang harus dipermasalahkan? Pilkada Jatim sudah selesai bahwa MK menolak gugatan pasangan Khofifah-Herman. Kami tidak terlalu memikirkan masalah tersebut," ujar kuasa hukum pasangan Karsa, Trimoelja D. Soerjadi, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu (2/2).
Menurut dia, keputusan MK sudah benar karena gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman relatif bisa dimentahkan.
"Kalau tak percaya, lihat saja risalah sidangnya. Ada tidak gugatan yang benar-benar kuat dan tak bisa kami tanggapi dengan baik? Kami jamin tidak ada," kata dia.
Selain itu, lanjut Trimoelja, masyarakat Jatim bisa merasakan bagaimana pelaksanaan pilkada beberapa waktu lalu yang relatif tenang dan tidak ada masalah berarti. KPU Jatim dan Bawaslu bahkan menyatakan bahwa pilkada relatif tidak ada insiden signifikan.
Ia sendiri mempertanyakan klaim Akil Mochtar yang menyatakan bahwa dalam sengketa pilkada itu yang menang adalah pasangan Khofifah-Herman. Padahal, ada selisih 1,7 juta suara dan ditambah tak ada bukti adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.
"Saya penasaran dengan cara apa Akil bilang bahwa pasangan Khofifah-Herman yang menang pilkada. Ini yang akan kami cari tahu, ada apa di balik lontaran kalimatnya itu," kata dia.
Bahkan, ia mencontohkan salah satu jenis permasalahan yang digugat. Yakni, soal kecurangan suara. Pasangan Khofifah-Herman hanya menyebut tanpa alasan jelas, ada pengondisian di sejumlah TPS untuk memenangkan pasangan Karsa.
"Selain tak bisa menyebut TPS mana saja, kami bahkan membawa bukti ada sejumlah TPS yang justru pasangan Khofifah-Herman mendapat suara seratus persen, tidak ada yang golput dan nol untuk pasangan lainnya. Justru indikasi-indikasi tersebut mengarah ke penggugat," katanya.
Pihaknya mengaku selama ini telah menjadi korban kampanye hitam yang sangat keras. Menurut Trimoelja, memang Karsa adalah pasangan petahana, tapi bukan berarti tidak jujur.
"Jadi, kalau selama ini pihaknya lebih memilih untuk tidak terlalu banyak berkomentar, itu karena tidak ingin menambah polemik. Kami curiga bahwa ada yang mengatur, dan setiap bantahan wacana dari kami pasti langsung dibalas. Ini yang sudah tidak sehat," katanya.
Sementara itu, di bagian lain, Pakar Politik Universitas Airlangga Surabaya Haryadi mengatakan bahwa wacana yang berkembang terkait pernyataan Akil tersebut lebih kental nuansa politisnya.
"Karena, tidak bisa dengan Akil menyebut bahwa pasangan Khofifah-Herman menang, kemudian lantas dipercaya kebenarannya. Kalau selisih sebanyak itu dihapuskan maka tentu Akil pasti punya bukti kuat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Harusnya, Akil menunjukkan bukti tersebut," katanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment