Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji Mengunduran Diri
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mengajukan pengunduran diri sebagai wujud kekecewaannya terhadap pengusutan Kejaksaan Agung terhadap proyek pengadaan turbin.
Pengadaan Turbin pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Belawan, Medan, Sumatera Utara, tahun anggaran 2007-2009 dan pemeliharaan rutin tahun 2012, menurut dia tidak bisa melindungi pegawainya yang bekerja baik dan profesional dari masalah hukum.
Kasus itu bermula ketika beberapa turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan telah beroperasi selama 120.000 jam, beberapa waktu yang lalu. Padahal, sesuai standar operasi, ketika mesin sudah beroperasi 100.000 jam, mesin pembangkit harus diistirahatkan dulu untuk pemeliharaan.
Penundaan pemeliharaan turbin itu karena kondisi pasokan listrik di Sumatera Utara pas-pasan, sehingga jika pembangkit berhenti beroperasi akan mengakibatkan listrik padam.
Untuk itu PT PLN kemudian mengadakan lelang pengerjaan perpanjangan usia mesin turbin dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah ditetapkan perusahaan itu. Penetapan HPS itu berdasarkan survei harga, beberapa standar lainnya, dan ada acuan harga barang. Namun ketika mesin dicek, ternyata perlu pekerjaan tambahan karena ada komponen yang harus diganti sehingga biaya pengerjaan itu melebihi HPS.
Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan, selisih nilai proyek Belawan yang terdiri dari nilai kontrak utama dan perubahan kontrak karena pengerjaan tambahan dengan HPS itu sebagai penggelembungan dana dan dianggap merugikan negara. Penyidik Kejaksaan Agung juga menilai kemampuan mesin tidak sesuai kontrak karena hanya beroperasi 123 megawatt (MW).
Padahal dalam kontrak disebutkan kapasitasnya 140 MW.
Sebenarnya kapasitas terpasang turbin pada PLTGU Belawan itu 140 MW. Namun karena beban daya saat siang hari rendah, mesin beroperasi di bawah kapasitas terpasang.
”Operasi listrik itu sesuai berapa daya yang diminta pelanggan. Ketika siang hari beban rendah, mesin beroperasi tidak pada kapasitas penuh, dan itu dianggap tidak sesuai kontrak,” kata Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto.|
No comments:
Post a Comment