!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, January 29, 2014

SBY Dilaporkan ke Komnas HAM, Dianggap Melakukan Pelanggaran HAM


SBY Dilaporkan ke Komnas HAM, Dianggap Melakukan Pelanggaran HAM

Hari ini, Rabu (29/1/14) pukul 11.05 WIB salah satu loyalis Anas Urbaningrum di Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Komnas HAM atas tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM.

SBY dinilai telah membatasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan menerima informasi.
Menurut Sri, Somasi yang ajukan pengacara keluarga SBY, Palmer Situmorang atas tulisan dia di media massa beberapa waktu adalah bentuk pelanggaran UUD '45 pasal 28 F tentang hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, SBY juga dinilai telah melanggar UU hak asasi manusia No. 39 tahun 1999 tentang kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya.

Loyalis anas ini mengatakan dirinya merasa hak-hak dia sebagai warga negara terganggu dan terampas atas ancaman pengacara keluarga SBY dalam somasinya yang mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Saya melihat ada gejala yang kurang sehat dari presiden SBY dalam mengelola konstitusi dan demokrasi. Gejala menyalahgunakan kekuasaan, dan melanggar hak-hak asasi warga negara," kata Sri.

Atas laporannya ke komnas HAM tersebut, Sri meminta kepada Komnas HAM untuk bertindak proaktif dan mengingatkan presiden SBY agar melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Saya berharap komnas HAM bekerja aktif, prokaktif atau paling tidak memberikan statement kepada presiden SBY bahwa setiap warga negara dilindungi hak-hak nya untuk menyampaikan pendapat," ujar Sri di kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/14).

Menurut pengacara Sri Mulyono, Riono Ramabaskara sudah tiga kali somasi dilayangkan SBY kepada kliennya.|

No comments:

Post a Comment