Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois |
Dua wartawan Perancis divonis 2,5 bulan penjara di Papua
Dua wartawan asal Prancis, Marie Valentine Louise Bourrat
dan Thomas Charles Dandois, dijatuhi hukuman penjara dua bulan 15 hari setelah
dinyatakan bersalah menyalahkangunakan visa di Papua.
Bourrat dan Dandois juga dikenai denda Rp2 juta subsider
satu bulan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, hari
Jumat (24/10), Ketua Hakim Martinus Bala mengatakan kedua terdakwa terbukti
melanggar Undang-Undang Imigrasi No 122 tentang penyalahgunaan atau melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang
diberikan pihak imigrasi.
Kontributor BBC Indonesia di Jayapura, Bertha Sinaga,
mengatakan baik Bourrat maupun Dandois menerima putusan hakim.
"Kami ingin pulang, terima kasih," kata
Dandois.
Penasehat hukum Bourrat dan Dandois, Irianto Pangaribuan,
menyatakan kliennya tetap beranggapan bahwa pengadilan atas mereka adalah
kriminalisasi wartawan.
Irianto menambahkan keduanya akhirnya menerima vonis
karena ingin segera pulang ke Prancis.
Menurut kantor berita AFP, Bourrat dan Dandois ditangkap
pada awal Agustus ketika membuat film dokumenter tentang gerakan separatisme di
Papua.
Keduanya bisa bebas pekan depan karena sudah menjalani
masa hukuman.
Di masa lalu wartawan asing yang dinyatakan melanggar
visa biasanya hanya menghadapi sanksi deportasi.(BBC)
No comments:
Post a Comment