!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Friday, October 24, 2014

Dua wartawan Perancis divonis 2,5 bulan penjara di Papua


Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois
Dua wartawan Perancis divonis 2,5 bulan penjara di Papua



Dua wartawan asal Prancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, dijatuhi hukuman penjara dua bulan 15 hari setelah dinyatakan bersalah menyalahkangunakan visa di Papua.

Bourrat dan Dandois juga dikenai denda Rp2 juta subsider satu bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, hari Jumat (24/10), Ketua Hakim Martinus Bala mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Imigrasi No 122 tentang penyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang diberikan pihak imigrasi.

Kontributor BBC Indonesia di Jayapura, Bertha Sinaga, mengatakan baik Bourrat maupun Dandois menerima putusan hakim.

"Kami ingin pulang, terima kasih," kata Dandois.
Penasehat hukum Bourrat dan Dandois, Irianto Pangaribuan, menyatakan kliennya tetap beranggapan bahwa pengadilan atas mereka adalah kriminalisasi wartawan.

Irianto menambahkan keduanya akhirnya menerima vonis karena ingin segera pulang ke Prancis.

Menurut kantor berita AFP, Bourrat dan Dandois ditangkap pada awal Agustus ketika membuat film dokumenter tentang gerakan separatisme di Papua.
Keduanya bisa bebas pekan depan karena sudah menjalani masa hukuman.

Di masa lalu wartawan asing yang dinyatakan melanggar visa biasanya hanya menghadapi sanksi deportasi.(BBC)

No comments:

Post a Comment