Valentine Bourrat dan Thomas Dandois |
dua wartawan Prancis Valentine Bourrat dan Thomas Dandois dituntut hukuman di Papua
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri di Jayapura,
Papua, menuntut hukuman penjara empat bulan dan denda Rp2 juta subsider dua
bulan kurungan atas dua wartawan Prancis Valentine Bourrat dan Thomas Dandois
dalam sidang hari Kamis (23/10).
Keduanya ditangkap di Wamena bulan Agustus lalu dan
dipidanakan dengan dakwaan pelanggaran undang-undang keimigrasian yaitu
melakukan peliputan dengan visa turis.
Ini adalah pertama kalinya wartawan dipidana dan
dipenjara karena pelanggaran visa, biasanya yang terjadi adalah mereka akan
langsung dideportasi.
"Kami memutuskan untuk memilih jalan projusticia
agar memberi efek jera kepada wartawan asing lain yang meliput di Papua tanpa
visa jurnalis," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon.
Kasus ini terjadi menjelang dimulainya pemerintahan
Presiden Joko Widodo yang pernah menyatakan akan mengupayakan keterbukaan
Papua. Namun gagasan akan membuka Papua diragukan dapat terwujud karena banyak
pihak yang diuntungkan dengan situasi Papua saat ini.
"Situasi seperti ini akan dipertahankan oleh pihak
sipil dan juga aparat karena dengan begitu mereka bisa menutupi perbuatannya,
dari kekerasan hingga korupsi dan penyelewengan," kata Victor Mambor dari
Aliansi Jurnalis Independen Papua.
Ketatnya persyaratan masuk ke Papua, menurut aparat,
diterapkan demi keamanan jurnalis karena diyakini masih ada kelompok separatis
bersenjata di beberapa wilayah.
"Kalau seandainya mereka lolos masuk meliput ke
Papua tanpa izin kemudian disandera oleh separatis, kemudian minta tebusan, itu
siapa yang bertanggung jawab?" kata Gardu Tampubolon.
Sidang pembacaan vonis atas kedua wartawan Prancis
tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober. (BBC)
No comments:
Post a Comment