!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Thursday, October 23, 2014

dua wartawan Prancis Valentine Bourrat dan Thomas Dandois dituntut hukuman di Papua

Valentine Bourrat dan Thomas Dandois 
dua wartawan Prancis Valentine Bourrat dan Thomas Dandois dituntut hukuman di Papua


Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri di Jayapura, Papua, menuntut hukuman penjara empat bulan dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan atas dua wartawan Prancis Valentine Bourrat dan Thomas Dandois dalam sidang hari Kamis (23/10).

Keduanya ditangkap di Wamena bulan Agustus lalu dan dipidanakan dengan dakwaan pelanggaran undang-undang keimigrasian yaitu melakukan peliputan dengan visa turis.

Ini adalah pertama kalinya wartawan dipidana dan dipenjara karena pelanggaran visa, biasanya yang terjadi adalah mereka akan langsung dideportasi.

"Kami memutuskan untuk memilih jalan projusticia agar memberi efek jera kepada wartawan asing lain yang meliput di Papua tanpa visa jurnalis," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon.

Kasus ini terjadi menjelang dimulainya pemerintahan Presiden Joko Widodo yang pernah menyatakan akan mengupayakan keterbukaan Papua. Namun gagasan akan membuka Papua diragukan dapat terwujud karena banyak pihak yang diuntungkan dengan situasi Papua saat ini.

"Situasi seperti ini akan dipertahankan oleh pihak sipil dan juga aparat karena dengan begitu mereka bisa menutupi perbuatannya, dari kekerasan hingga korupsi dan penyelewengan," kata Victor Mambor dari Aliansi Jurnalis Independen Papua.

Ketatnya persyaratan masuk ke Papua, menurut aparat, diterapkan demi keamanan jurnalis karena diyakini masih ada kelompok separatis bersenjata di beberapa wilayah.

"Kalau seandainya mereka lolos masuk meliput ke Papua tanpa izin kemudian disandera oleh separatis, kemudian minta tebusan, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Gardu Tampubolon.


Sidang pembacaan vonis atas kedua wartawan Prancis tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober. (BBC)

No comments:

Post a Comment