Pemerkosa WNI di Malaysia terancam penjara 20 tahun
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur membenarkan kabar bahwa anggota polisi yang memerkosa WNI telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta hukuman cambuk (sebat).
"Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia telah meminta klarifikasi dari Kantor Polisi Kajang. Pelaku yang dilaporkan korban telah ditahan atas tuduhan Seksyen 376 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tersebut," kata KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pada Kamis (12/12), seorang anggota polisi Malaysia ditangkap atas tuduhan memerkosa seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun di sebuah hotel di Kajang, Malaysia.
KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu langsung dengan polisi penyelidik yang dijadwalkan pada Senin (16/12).
Tim Satgas melakukan komunikasi langsung dengan suami korban yang menyampaikan bahwa dia dan istri dalam keadaan baik namun mereka belum bersedia bertemu langsung dengan Tim Satgas karena beranggapan kasus tersebut telah ditangani oleh polisi.
Satgas KBRI kemudian mengunjungi alamat korban dan mendapat informasi bahwa korban dan suaminya sudah meninggalkan tempat tersebut.
KBRI menjelaskan bahwa pemerkosaan tersebut berawal ketika tiga orang polisi Malaysia mendatangi rumah yang ditinggali oleh korban dan beberapa WNI lainnya.
Petugas tersebut membawa korban beserta tiga orang WNI ke Balai Polis Bandar Baru Bangi karena keempat WNI tidak memiliki izin tinggal yang sah.
"Dalam perjalanan, ketiga WNI dibebaskan, sementara korban tetap dibawa ke Balai Polis Bangi," kata KBRI.
Salah seorang polisi kemudian membawa korban ke sebuah hotel di daerah Kajang dan diperkosa hingga dua kali sebelum diantar pulang ke rumah.
Karena tidak terima atas perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke balai polisi terdekat.
Seorang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan oleh polisi Malaysia telah diamankan di suatu tempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur terus memantau perkembangan dia serta berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia.
"Korban sudah berada di tempat aman dan dipantau terus perkembangannya," kata Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Aby Nursetyanto, Jumat.
Menurut dia, KBRI Kuala Lumpur sudah mengontak kepolisian Malaysia dan Senin pekan depan (16/12) kedua belah pihak akan bertemu.
"Senin nanti akan bertemu dengan kepolisian Kajang untuk mendapatkan penjelasan terhadap kasus tersebut. Karena ini menyangkut aparat, tentunya harus hati-hati. Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya," ungkapnya.
KBRI berharap kepolisian Malaysia bertindak cepat dan tegas karena ini kasus serius melibatkan aparat kepolisian Malaysia.
"Kami berharap pihak Kepolisian Malaysia menindak tegas apabila ada aparatnya yang melakukan tindak kriminal ini dan cepat memprosesnya," tegasnya.
Seorang polisi berpangkat kopral ditahan karen diduga memperkosa seorang perempuan WNI berusia 29 tahun di sebuah hotel di Kajang, Malaysia.
Media-media lokal di Kuala Lumpur, Jumat melaporkan, sebelum kejadian tersangka dan dua rekannya menaiki mobil mendatangi rumah korban dan suaminya, serta sepasang suami istri rekan korban di Bandar Baru Bangi Kamis (12/12) sekitar pukul 01.00 dini hari.
"Setibanya di rumah itu, tersangka memerintahkan korban dan rekan-rekannya supaya ikut mereka ke kantor polisi dengan alasan tidak memiliki dokumen pengenalan diri," kata sumber yang tidak disebutkan namanya.
"Namun dalam perjalanan, tersangka memberhentikan mobil di dekat sebuah rumah bedeng dan menyuruh mereka turun sebelum pergi meninggalkan mereka," katanya.
Beberapa menit kemudian, tersangka datang kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan meminta korban ke kantor polisi Bandar Baru Bangi jika tidak mau dipenjarakan, sementara rekan lainnya disuruh pulang.
"Saat tiba di kantor polisi, tersangka dilaporkan mengajak korban menaiki mobil lain dan menuju sebuh hotel di Kajang," katanya.
Sumber itu mengatakan, korban mengaku diperkosa anggota polisi itu dua kali dalam kamar sebelum diantar pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian.
Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat pada hari yang sama.
Tersangka yang sudah lebih tujuh tahun bekerja sebagai polisi itu ditahan untuk membantu pengusutan, sedangkan Kepala Polisi Kajang Asisten Komisioner Ab Rashid Ab Wahab mengakua telah menerima laporan dan mengusut kasus ini lebih lanjut.
Seorang polisi berpangkat kopral pada Kamis (12/12) ditangkap dengan tuduhan memperkosa seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun di sebuah hotel di Kajang, Malaysia.
Media-media lokal di Kuala Lumpur pada Jumat melaporkan, sebelum kejadian tersangka bersama dua rekan sejawatnya menaiki mobil datang ke rumah korban dan suaminya, serta sepasang suami istri rekan korban di Bandar Baru Bangi pada Kamis (12/12) sekitar pukul 01.00 dinihari.
"Setibanya di rumah itu, tersangka memerintahkan korban dan rekan-rekannya supaya ikut mereka ke kantor polisi dengan alasan tidak memiliki dokumen pengenalan diri," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
"Namun dalam perjalanan, tersangka memberhentikan mobil di dekat sebuah rumah bedeng dan menyuruh mereka turun sebelum pergi meninggalkan mereka," katanya.
Beberapa menit kemudian, tersangka datang kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan meminta korban ikut ke kantor polisi Bandar Baru Bangi jika tidak mau dipenjarakan, sementara rekan lainnya disuruh pulang.
"Saat tiba di kantor polisi, tersangka dilaporkan mengajak korban menaiki mobil lain dan menuju sebuh hotel di Kajang," katanya.
Sumber itu mengatakan, korban mengaku diperkosa anggota polisi itu sebanyak dua kali dalam kamar sebelum diantar pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian.
Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat pada hari yang sama.
Tersangka yang sudah lebih tujuh tahun bekerja sebagai polisi itu ditahan untuk keperluan pengusutan.
Kepala Polisi Kajang Asisten Komisioner Ab Rashid Ab Wahab mengatakan kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pengusutan lebih lanjut atas kasus tersebut.

No comments:
Post a Comment