Perjalanan belum selesai (10)
Korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) ternyata bukan
monopoli pejabat tinggi seperti Menteri, Bupati, walikota dan para anggota
Dewan Perwakilan rakyat saja (DPR), tetapi juga terjadi di level paling bawah.
Buktinya ketika saya bekerja menjadi Pegawai Negeri sipil
(PNS) di tahun 1979-1982 di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan ketika Direktur Jenderalnya dijabat oleh Prof Dr D
Tisna Amidjaja, ketika itu merangkap menjadi Rektor Institut Teknologi Bandung
(ITB)
, pada waktu itu saya perkirakan hamprr 90 persen pegawai
satu angkatan dengan saya kemungkinan
masuk diterima menjadi pegawai negeri berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ada yang bekerja dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena
Bapaknya tengah menjabat Sekretaris Jenderal di Direktorat ini, atau isrerinya
anak Sekretaris Jendral, Abang iparnya jadi Kepala Bagian, keponakan tente,
sepupu dan lain-lain.
Korupsi juga terjadi di level pangkat terbawah seperti
juru tik (I b) seperti saya sampai eselon III (Kepala Bagisn Golongan IV.
Korupsi di jaman Orde Baru rezim Suharto ini kalau di
level terbawah dari disusuh menandatangani surat perjalanan dinas fiktiv,
seperti membeli tiket ‘’bodong’’ biasanya tiket pesawat bodong ini bisa dibeli
di perusahaan travel. Artinya penggelap bisa memiliki bukti bekas tiket
pesawat, tanpa yang mendapat tugas pernah menjalankan tugas dan pernah terbang
menggunakan tiket itu. Jadi pegawai rendahan ini menandatangani surat
perjalanan dinas bodomg (Palsu) nanti dapat komisi dari orang yang mengajukannya surat perjalanan dinas itu.
Soetan Bhatieghana |
Belum lagi surat bukti kuitansi palsu, artinya ketika
kita membeli kertas di took, misalnya mereka minta kuitansi itu ditulis harga kertas
Rp 10 juta, walaupun harga kertas riilnya misalnya Rp. 5 juta.
Ketika itu memang kita belum mengenal Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak heran seperti yang pernah ditulis Harian
Sinar Pagi kasus korupsi yang melibatkan tersangka Ir,Simbolon yang terduga
korupsi Rp 6 miliar sebagai Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dia tidak diproses ke pengadilan hanya kena hukuman administratif
saja, hanya dipindahkan ke bagian Komputer Universitas Indonesia (UI)
Kini Indonesia sudah lebih maju dan canggih, korupsi di
tingkat Tinggi sudah ada KPK, di level bawah masih menjadi tugas Kejaksaan dan
Kepolisian.
Namun di level tingkat tinggi biasanya lebih canggih dan
halus.
Pada waktu saya jadi asisten komsultan calon Bupati Kabupaten Barito Utara, Propinsi
Kalimantan Tengah H Haji Mulyar Samsi menurut sebuah sumber H. Mulyar Samsi
harus mengeluarkana dana sampai Rp 25. Miliar, yang katanya diperuntukakan bagi
para petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hanya agar Mulyar
Samsi bisa memperoleh rekomendasi dari Kantor pusat menjadi calon Bupati Kabupaten
Barito Utara 2013-2018, padahal Mulyar Samsi sebelumnya bukan kader PDIP.
Justru Ketua DPRD tingkat II dan Ketua DPD Tingkat II PDIP Kabupaten Barito
Utara Yusia S Tingan harus mengalah menjadi wakil H Mulyar Samsi.
Syaukani HR |
Sebenarnya, sebelum memperoleh rekomendasi PDIP, H Mulyar
Samsi sudah memperoleh rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).Mulyar
Samsi dikabarkan juga telah mengeluarkan uang miliaran untuk para petinggi PAN.
Buktinya, setiap kali bertemu para petinggi Partai PAN di Senayan City,
Jakarta, supir pribadi H Mulyar Samsi selalu memikul uang kontan di dalam
kantong tas besar, entah uangnya dalam dolar atau rupiah, jumlahnya pun saya
tidak pernah lihat. Hanya supirnya saja mengaku baru dari bank ambil uang kas
ini.
Selain Partai PAN, sebelumnya H Mulyar Samsi sudah
memperoleh rekomendasi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang kabarnya dia jua
mengeluarkan sejumlah uang, namun nampaknya H Mulyar Samsi kerap bertemu
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, antara lain bertemu di Kampus
Unixersitas Attahiriyah di Jatiwaringin , Pondok Gede, Bekasi Muhammad Yasin
yang saya kenal waktu saya menjadi Humas Partai Bintang Bulan (PBB)ketika ketua
umumnya dijabat Hamdan Zoelva, yang saya kenal di rumah dinas mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie. Hamdan Zoelva sendiri menjabat
sebagai Ketua MK.
Entah, berapa jumlah uang yang dikeluarkan Mulyar Samsi
agar dapat rekomendasi dari Partai Bulan Bintang ini.
Rupanya relomendasi dari Partai PAN tidak digunakan
Partai PAN, karena diduga Partai PAN ingin wakil calon Bupati orang yang
berasal dari Partai PAN.
Ratu Atut Choisyiah |
Namun, karena H Mulyar Samsi yang pernah dipenjara satu
tahun akibat kasus illegal loging dan kini jadi pengusaha barubara, memiliki
puluhan ijin Kuasa Pertambangan di Kalimantan Tengah ini tidak percaya diri
kalau tidak memiliki rekomendasi dari PDIP, karena partai ini paling kuat di
Propinsi Kalimantah Tengah, Gubernurnya saja Teras Narang berasal dari PDIP.
Namun khusus di Barito Utara PDIP Nomer
dua dibawah Partai Golkar.
Sehingga setelah dapat rekemendasi ini Partai dilepas
untuk H Nadalsyah-Ompie Herbie yang menjadi pesaing H Mulyar Samsi-Yusia S
Tingan (Yusia). Namun justru Pasngan Nadalsyah-O,pie Herbie inilah yang
memenangkan Pilkada , Pasangan H Mulyar Samsi di peringkat kedua.
Jadi isu korupsi di sekitar rekomenadasi partai ini sudah
sipastikan juga terjadi dip roses pencalonan Gubernur, Bupati, Walikota di
kawasan lain di Indonesia. Hanya saja perlu penulusan lebih lanjut dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.
Mungkin saja ini yterjadi di level pegawai negeri, bila
seseorang ingin menjadi pejabat tinggi atau Direktur Jenderal misalnya.
Bos saya waktu saya Menjadi Pemimpin Redaksi Majalah
Otomotif MotorKlasik misalnya Bapak Safwan Satyanegara dulunya pernah menjabat
sebegai salah sati Direktur di PT Indosat, setelah pension ceritanya Saofwan
Satyanegara berambisi jadi seorang Direktur Jenderal di Departemen
Telekomunikasi, dia mengaku sudah ‘’Menyogok Rp 5 miliar’’ kepada asisten
Presiden Abdurahman Wahid, tapi sampai Safwan Satyanegara meninggal dan
Amburahman Wahid (Gus Dur) lengser dia tidak pernah dapat rekomendasi jadi
Dirjen. Padahal uangnya sampai ludes, sampai tidak mampu lagi membiayai Majalah
MotorKlasik.
MK Tolak Permohonan Mulyar Samsi
Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Mulyar Samsi dan Yusia S.
Tingan (MuLia) mengenai perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara. MK
menilai pokok permohonan paslon nomor urut 3 ini tak terbukti dan tak beralasan
menurut hukum. Hal ini merupakan hasil dari sidang perselisihan hasil pilkada
di Ruang Sidang MK, Jakarta (9/7).“Dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan.
MK menilai pokok permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Terdapat dua pokok perkara dalam sengketa pilkada ini.
Pertama, Pemohon mendalilkan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dari Calon Bupati H. Nadalsyah diduga palsu atau dipalsukan karena Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah secara kasat mata ditemukan kejanggalan-kejanggalan.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, menurut Mahkamah, KPU Barito Utara telah melakukan verifikasi pada semua paslon peserta. Pada bukti dan fakta persidangan tidak ada putusan dari lembaga peradilan yang menyatakan bahwa ijazah/STTB H. Nadalsyah adalah palsu.
Maka, menurut MK, dari bukti dan fakta persidangan tersebut terbukti Pemohon tidak menggunakan haknya untuk menyatakan keberatannya sejak penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat itu ditetapkan, baik mengajukan gugatan ke PTUN, melaporkan kepada Panwaslu, maupun kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pemohon seharusnya menempuh semua prosedur penyelesaian sesuai tahapan dan tingkatannya sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hal itu tidak dilakukan Pemohon. Adapun untuk memutus apakah ijazah tersebut palsu atau tidak palsu, merupakan kewenangan lembaga peradilan lain untuk memutusnya dan bukan kewenangan MK.
Kedua, dalil bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Barito Utara. Di antaranya berupa merekrut relawan, menyebarkan spanduk/baliho yang menyesatkan masyarakat, melakukan politik uang, menempatkan lima saksi disetiap TPS selain saksi yang mendapat mandat, mengerahkan orang untuk menggunakan hak pilih/mencoblos lebih dari satu kali di beberapa TPS, serta adanya keterlibatan perusahaan swasta PT. Mitra Barito Group.
Sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh duduk perkara yang diajukan pemohon tersebut menurut MK tidak beralasan menurut hukum.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon Nadalsyah-Ompie Herbi memenangkan Pilkada Barito Utara periode 2013-2018 yang digelar pada 5 Juni lalu. Pasangan Nadalsyah-Ompie Herby memperoleh suara 27.232 suara (38,5%).
Maryadi alias Yadi bin Mulyar Samsi Direktur Utama CV Sinar Barito Global (SBG) kembali dipenjarakan di sel Polda Kalimantan Tengah tepatnya di Kota Palangkaraya.
Sebenarnya perkara yang melibatkan Yadi bin H Mulyar sudah lama mengendap di Polda Kalteng, karena yang bersangkutan tahun lalu pernah mengendap di Penjara Polda Kalteng di Palangkaraya beberapa bulan lalu, namun menjelang Pilkada Kabupaten Barito Utara Mei tahun lalu Yadi dibebaskan.
Komisaris CV Sinar Barito Utara yang merupakan Ayah Kandung Yadi H Mulyar Samsi dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Bulan Bintang maju menjadi Calon Bupati 2013-2018 berpasangan dengan Yusia S Tingan Ketua DPD PDIP Kabupaten Barito Utara sebagai calon Wakil Bupati.
Namun Pilkada itu dimenangkan pasangan Nadalsyah-Ompie Herbi menangkan pemilihan kepala daerah periode 2013-2018 yang digelar pada 5 Juni 2013.
Pasangan Nadalsyah-Ompie Herby memperoleh suara 27.232 suara (38,5 persen), disusul H Mulyar Samsi-Yusia S Tingan memperoleh suara 18.983 (26,9 persen), pasangan Hj Relawati Yuliansyah-H Purman Jaya memperoleh suara 9.032 (12,8 persen).
Pasangan Shalahudin-Hj Nurul Ainy memperoleh suara 7.525 (10,7 persen), pasangan H Sapto Nugroho-Jamaludin memperoleh suara 4.839 (6,8 persen)..
Sedangkan calon independen, pasangan H Mahmud dan Lucius hanya memperoleh suara 1.115 (1,6 persen) sedangkan pasangan calon dari jalur independen djamhudji dan Junio Suharto memproleh suara 1.930 (2,7 persen).
Sebuah sumber yang dipercaya menyebutkan bahwa masuknya Yadi dipenjara lagi karena perselisihan dengan Bupati terpilih. Dimana Bupati Nadalsyah atau Koyem menyatakan kalau saja Mulyar sudah ngaku kalah jangan gugat-gugat maka Pak bupati Koyem akan iklas, namun katanya karena Pak Bupti tersinggung, maka Pak Koyem menjegalnya.
"Termasuk menyuruh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi, agar Tambang Bartu Baranya tidak diberikan izin kelaur dari Luwe Barito Utara,"ujar sumber itu pada ASATUNEWS.COM
Padahal seperti diketahui saat ini jumlah investor tambang batu bara yang sudah memasuki tahap eksplorasi dan eksploitasi di daerah ini masing-masing puluhan perusahaan.
Penjualan tambang batu bara yang dieksploitasi sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten pedalaman Sungai Barito itu pada tahun 2013 mencapai 5.053.298,98 metrik ton meningkat dibanding tahun lalu sekitar 3.919.385,99 ton "Lebih dari lima juta ton batu bara ini merupakan produksi sekitar sepuluh investor pemegang izin IUP, ini data dinas pertambangan Barito Utara yang disampaikan oleh Prihandi," katanya.
Prihandi juga menyebutkan produksi batu bara di kabupaten pedalaman Kalteng itu masih mengalami kendala angkutan karena selama ini masih mengandalkan transportasi Sungai Barito.
"Angkutan tambang batu bara sering terhenti akibat kedalaman Sungai Barito yang menurun hingga tidak bisa dilayari tongkang dan kapal besar. Selain itu kalau debit air naik atau di atas normal, kapal tidak bisa melewati jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh karena bisa tersangkut,"jelasnya.
"Kendala alam ini membuat angkutan tambang batu bara melalui Sungai Barito tidak maksimal. Selain kendala alam, belum maksimalnya produksi batu bara sejumlah investor juga terjadi akibat perizinan," ujarnya.
Mengenai Yadi bin H Mulyar Direktur Utama CV Sinar Barito Global (SBG) kembali dipenjara di penjara Polda Kalimantan Tengah tepatnya di Kota Palangkaraya.
Komisaris CV Sinar Barito Utara yang merupakan dimana H Mulyar Samsi kini maju sebagai Caleg dari PDIP setelah kalah dari Pilkada Kabupaten Barito Utara yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Bulan Bintang.
Karena Nadalsyah diatas atas angin bisa jadi ini perselisihan antara Mulyar dan Bupati baru, sementara dengan Bupati Lama Yuliansyah, H Mulyar nampaknya sudah cair dan damai.
Kini Nadlasyah-Ompie Herbi memimpin Barito Utara dan tiba-tiba, polda Kalteng menangkap tersangka dugaan kepemilikan enam tongkang bermuatan batubara secara ilegal itu..
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muara Teweh Sampe SH menerangkan, tersangka sudah menjalani tahap dua. “Kejari Muara Teweh menerima pelimpahan tahap dua, yang dilaksanakan di Kejati Kalteng, atas perkara tersangka H Maryadi yang ditangani Polda Kalteng,” terangnya.
Selanjutnya, ucap Sampe, pimpinan CV Sinar Barito Global (SBG) itu dibawa ke Muara Teweh, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Teweh. Untuk berkas, imbuhnya, akan dibuat dakwaan, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sebelumnya, Yadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap penyidik Polda Kalteng pada Senin 18 Mei 2012 lalu, lantaran massa penahanan sesuai kewenangan penyidik sudah habis, sementara berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalteng, akhirnya Yadi sempat keluar demi hukum.
Dia menjadi tersangka dalam kasus batubara tanpa dokumen sebanyak 31.393 metrik ton. Batubara ini diangkut dengan enam tongkang di Sungai Barito. Barang bukti muatan enam tongkang batubara sendiri telah dilelang kejaksaan.
Kapal ditangkap
saat melalui Desa Muara Ripung Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
http://newsandfeaturesonindonesia.blogspot.com/2014/02/anak-pengusaha-batu-bara-barito-utara.html
Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Sutan diperiksa sebagai tersangka.
"SB diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Terkait apakah Sutan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini, Priharsa mengaku, penyidik yang punya kewenangan untuk itu. Mengingat, KPK memang punya kebiasaan menahan seorang tersangka pada pemeriksaan pertamanya.
"Nanti penyidik yang mutuskan, dilihat dari alasan obyektif dan subyektifnya," kata Priharsa.
Adapun, bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian ESDM, Asep Permana. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sutan.
"Dia jadi saksi untuk SB," kata Priharsa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani
Hasan Rais, ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia tetap divonis enam tahun penjara.
"Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti diatur dalam dakwaan primair yakni pasal 2 UU No.31/1999," ujar hakim anggota Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2009).
Selain divonis enam tahun penjara, Syaukani juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsuder enam bulan penjara. Majelis hakim terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, Lumme Hamrat Hamid dan Imam Harjadi.
"Uang pengganti yang dibebankan terhadap Syaukani sejumlah Rp 46,3 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Syaukani sebelumnya dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar. Detik
"Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti diatur dalam dakwaan primair yakni pasal 2 UU No.31/1999," ujar hakim anggota Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2009).
Selain divonis enam tahun penjara, Syaukani juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsuder enam bulan penjara. Majelis hakim terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, Lumme Hamrat Hamid dan Imam Harjadi.
"Uang pengganti yang dibebankan terhadap Syaukani sejumlah Rp 46,3 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Syaukani sebelumnya dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar. Detik
Ratu Atut dituntut 10 tahun
penjara
Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara
oleh jaksa KPK, Senin (11/08) karena terbukti menyuap Akil Mochtar saat
menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.
Ratu Atut dan adik
kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti memberi uang sebesar Rp
1miliar kepada Akil Mochtar agar memenangkan gugatan yang diajukan pasangan
calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak setahun silam.
"Menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan
denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa Edi Hartoyo
ketika membacakan tuntutannya, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia,
Heyder Affan, dari gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang.
Dalam amar
tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang
Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Dalam amar
tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan yaitu
penghilangan hak politik Ratu Atut untuk dipilih dan memilih.
Sidang akan
dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus mendatang untuk mendengarkan pembelaan lisan
Ratu Atut atas tuntutan terhadap dirinya.
Menyanggupi
Rp1 miliar
Kasus sengketa pilkada
Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti
Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Pasangan ini kemudian
mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Selama proses hukum inilah,
menurut jaksa, KlikRatu Atut diketahui menyuapKetua
MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.
Dalam dakwaan jaksa, Akil disebutkan meminta Rp3 miliar
tetapi Tubagus Chaeri Wardana hanya menyanggupi Rp1 miliar.
MK akhirnya mengabulkan gugatan
Amir dan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan
suara Pilkada Lebak dan memerintahkan penghitungan ulang.
Akil Mochtar ditangkap KPK awal
Oktober 2013 saat menerima dugaan uang suap tersebut. BBC
Vonis Seumur Hidup Akil Mochtar Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor?
Mantan ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup atas kasus
suap sengketa pilkada. Vonis ini tampak seperti menjawab harapan publik yang
geram dengan aksi korupsi. Apakah vonis ini juga memecahkan rekor?
Catatan detikcom, Senin (1/7/2014) dini hari, sebelumnya ada beberapa koruptor yang divonis mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi telah menerima hukuman yang berat. Sebut saja Angelina Sondakh yang hukumannya diperberat oleh hakim agung Artidjo Alkostar menjadi 12 tahun penjara.
Lalu ada Jaksa Urip Tri Gunawan yaitu selama 20 tahun penjara. Jaksa Urip dipenjara karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Artalyta sendiri menerima vonis dari Mahkamah Agung berupa 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Namun ternyata vonis penjara seumur hidup Akil Mochtar menyamai rekor Adrian Waworuntu. Adrian divonis seumur hidup penjara karena telah merugikan negara Rp 1,2 triliun. Adrian membobol bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya.
Modusnya, Adrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI Cab Kebayoran Baru untuk melakukan negosiasi atas 41 slip L/C tersebut. Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C sebesar US$ 5.416.500 dan dikhawatirkan 35 slip L/C ekspor tidak terbayar juga. Dalam pencairan L/C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI. Kini Adrian menghuni LP Sukamiskin, Bandung.
Hanya saja beda Adrian beda Akil. Akil adalah seorang pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya di lembaga yang menjadi benteng terakhir keadilan rakyat Indonesia. Ia memanfaatkan benteng konstitusi itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Hal yang memberatkan beliau ialah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, harusnya menjadi teladan. Kedua, runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Ketiga, butuh usaha sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," papar ketua majelis hakim Suwidya dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Senin (30/6) malam.
Catatan detikcom, Senin (1/7/2014) dini hari, sebelumnya ada beberapa koruptor yang divonis mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi telah menerima hukuman yang berat. Sebut saja Angelina Sondakh yang hukumannya diperberat oleh hakim agung Artidjo Alkostar menjadi 12 tahun penjara.
Lalu ada Jaksa Urip Tri Gunawan yaitu selama 20 tahun penjara. Jaksa Urip dipenjara karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Artalyta sendiri menerima vonis dari Mahkamah Agung berupa 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Namun ternyata vonis penjara seumur hidup Akil Mochtar menyamai rekor Adrian Waworuntu. Adrian divonis seumur hidup penjara karena telah merugikan negara Rp 1,2 triliun. Adrian membobol bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya.
Modusnya, Adrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI Cab Kebayoran Baru untuk melakukan negosiasi atas 41 slip L/C tersebut. Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C sebesar US$ 5.416.500 dan dikhawatirkan 35 slip L/C ekspor tidak terbayar juga. Dalam pencairan L/C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI. Kini Adrian menghuni LP Sukamiskin, Bandung.
Hanya saja beda Adrian beda Akil. Akil adalah seorang pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya di lembaga yang menjadi benteng terakhir keadilan rakyat Indonesia. Ia memanfaatkan benteng konstitusi itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Hal yang memberatkan beliau ialah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, harusnya menjadi teladan. Kedua, runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Ketiga, butuh usaha sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," papar ketua majelis hakim Suwidya dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Senin (30/6) malam.
No comments:
Post a Comment