Bambang Widjojanto ditangkap dan diperiksa Bareskrim
terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Solopos.com, JAKARTA — Kaget, itulah reaksi praktisi
hukum Todung Mulya Lubis mengetahui penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto, oleh sekelompok orang yang akhirnya dikonfirmasi dari Bareskrim
Polri. Menurut Todung, sulit bagi masyarakat untuk tidak berprasangka bahwa ini
terkait dengan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Tidak bisa dinafikan, tapi ini bisa dilihat karena
kepolisian gerah dengan sepak terjang KPK, mungkin kita khawatir ini langkah
mundur serius dalam pemberantasan korupsi,” kata Todung Mulya Lubis via telepon
dengan TV One, Jumat (23/1/2015) siang.
Dihimpun dari dokumentasi Solopos.com dan berbagai
sumber, ini merupakan sengketa lama yang mencuat sebelum Bambang Widjojanto
menjadi komisioner KPK. Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Ujang
Iskandar-Bambang Purwanto.
Dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK
mendiskualifikasi pasangan H. Sugianto dan H. Eko Soemarno yang saat itu
diusung PDIP, Gerindra, dan PAN. MK memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk
menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan
Wakil Bupati.
Putusan MK itu kembali dipertanyakan karena ada isu
kesaksian palsu dalam sidang MK tersebut.
Pada 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
memutuskan seorang saksi dalam sidang MK tersebut yang bernama Ratna Mutiara
bersalah atas kasus pemberian sumpah palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK
itu. Saksi tersebut dijatuhi vonis lima bulan penjara.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Ronny F. Sompie,
mengatakan Bambang Widjojanto terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu
dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi
(MK). Bambang disebut sebagai orang yang menyuruh saksi memberikan keterangan
palsu.
“Para saksi mengatakan BW menyuruh mereka para saksi
memberikan keterangan palsu di pengadilan MK.
Namun Ronny tak bisa menjawab saat ditanya dalam status
apa Bambang Widjojanto dalam sidang tersebut. “Tidak tahu saya, itu sudah 2010,
mungkin sebagai penasehat hukum, mungkin,” katanya.
Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan karena ini
merupakan kasus lama. Mabes Polri menangkap Bambang berdasarkan laporan saksi
ke Bareskrim baru pada 15 Januari 2015. “Kita memprosesnya, telah ada alat
bukti yang sah untuk memeriksa tersangka,” katanya.
No comments:
Post a Comment