Jimly Asshidiqie |
Pencalonan Budi Gunawan harus dicabut, dan dibatalkan
kata Tim 9
Presiden Jokowi seharusnya menggunakan kekuasaannya
sebagai kepala negara demi moral bangsa.
Tim 9 mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk
mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi
sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kita harapkan tidak dilantik dan kemudian diajukan
calon baru. Alasannya karena dia telah berstatus tersangka sehingga bukan hanya
rule of law tetapi juga rule of ethics yang harus dijadikan pegangan,
"kata Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshidiqie, kepada Nuraki Aziz dari BBC
Indonesia.
Tim bentukan presiden ini memberikan usulannya hari Rabu
(28/01) untuk mendesak Jokowi agar segera bertindak agar keadaan negara tidak
terombang-ambing.
Presiden Joko Widodo didesak untuk menggunakan
kewenangannya sebagai kepala negara agar masalah segera terselesaikan tanpa
melalui prosedur hukum yang memakan waktu lama untuk menjaga moral bangsa.
Keadaan darurat
"Jalan yang paling baik tentu (Budi Gunawan)
mengundurkan diri, tetapi seandainya tidak, yah namanya kepala negara, dalam
keadaan terpaksa dia mengambil langkah, bilamana perlu, kalau memang ada
keadaan yang sudah sangat genting, ya dia bisa mengumumkan keadaan
darurat," tambah Jimly Asshidiqie.
Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi, KPK, karena diduga melakukan korupsi kasus suap dan gratifikasi pada
Selasa (13/01).
Tetapi rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan
Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan
Jenderal Sutarman, pada Kamis (15/01) siang.
Perwira tinggi polisi ini kemudian melayangkan gugatan
pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK dan melaporkan dua
pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wiyoyanto ke Kejaksaan Agung, Rabu
(22/01) dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyalahi prosedur penetapan
sebagai tersangka.
No comments:
Post a Comment