Pengunduran Diri BW Ditolak, Johan: Tuduhan adalah fitnah
dan rekayasa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan pengunduran diri
yang diajukan Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), ditolak oleh pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja
dan Zulkarnain.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan,
pimpinan KPK meyakini pelapor yang melaporkan Bambang ke kepolisian hingga
penetapan sebagai tersangka adalah fitnah dan rekayasa. Di sisi lain, KPK masih
membutuhkan Bambang mengingat pimpinan hanya tinggal tiga jika Bambang non
aktif.
"Tinggal sekarang ada di tangan Presiden Jokowi,
apakah akan mengeluarkan Keppres penghentian sementara atau tidak," katanya
di gedung KPK, Senin (26/1) malam.
Johan mengatakan, penolakan terhadap pengunduran diri
Bambang tidak akan menjadi preseden buruk terkait pejabat publik yang harus
mundur ketika statusnya sebagai tersangka. Pengunduran diri adalah hak pribadi
Bambang. Tetapi pimpinan juga berhak menolak pengunduran diri tersebut.
"Jadi sekarang semuanya berada di tangan
Presiden," ucapnya.
Dia menambahkan, KPK secara institusi akan memberikan
bantuan hukum terhadap Bambang melaui biro hukum yang ada di lembaga
antikorupsi itu. Selain mempunyai tim hukum sendiri, KPK akan mengawal penuh
proses hukum terhadap Bambang terkait kasusnya di Mabes Polri.
"KPK menghormati proses hukum oleh Mabes
Polri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pascaditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan di
Mahkamah Konstitusi oleh Bareskrim Polri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
resmi melayangkan surat kepada pimpinan KPK untuk berhenti sementara, Senin
(26/1) siang.
No comments:
Post a Comment