!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, August 6, 2014

Prabowo dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi Tuduh Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia kecurangannya lebih kejam dibandingkan negara komunis seperti Korea Utara

Prabowo dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi Tuduh Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia kecurangannya lebih kejam dibandingkan negara komunis seperti Korea Utara

Independensi Mahkamah Konstitusi (MK) akan teruji dalam sidang gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

“Mahkamah Konstitusi (MK ) memberi keputusan berdasar fakta yang bisa dibuktikan di sidang gugatan sengketa Pilpres,” kata pengamat politik Universitas Islam Nasional (UIN) Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago kepada media, Rabu (6/8/2014).

"Independensi MK akan teruji di sidang sengketa ini,” kata Pangi.

Menurutnya performa terbaik MK diperlukan di sidang ini karena  persepsi sebagian masyarakat Indonesia sangat menurun pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pangi mengatakan beberapa langkah KPU dalam proses Pemilu membuat penilaian orang terhadap lembaga itu jauh menurun. Menurutnya hal ini terjadi karena pengabaian KPU pada beberapa kecurangan dan kesan ingin cepat selesai. “Padahal mereka bisa menuntaskannya pada 20 hari yang tersisa,” kata Pangi.

Hari ini berlangsung sidang pertama gugatan hasil pemilihan Presiden. Sidang kedua dijadwalkan akan digelar hari Jumat (8/8).

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengungkapkan menemukan bukti baru berupa penggunaan cairan kimia pemutih pakaian untuk menghapus tinta pemilu di sejumlah daerah.

"Kita sudah dapatkan bukti di Jawa Timur. Ternyata tinta KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa hilang dalam sekejap hanya semenit dengan pembersih pemutih pakaian merek Byclin. Saya sendiri yang terima (buktinya)," kata Habib usai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Penggunaan tinta pemilu itu disinyalir Habib untuk tujuan penyalahgunaan bagi pemilih yang masuk di daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sehingga bisa melakukan pencoblosan berulang kali dengan berpindah-pindah tempat pemungutan suara.

"Artinya, ini jadi penguat argumentasi bahwa banyak sekali penyalahgunaan DPKTb yang mengakomodasikan mobilisasi pemilih yang bisa berpindah-pindah TPS atau pemilih berulang," ujarnya.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Mahendradatta, mengatakan pihaknya juga menemukan penggunaan cairan kimia yang diduga bisa menghapus tinta pemilu itu di Jawa Tengah.

"Ada cairan kimia yang beredar di masyarakat yang bisa dengan mudah menghapus tinta. Sampelnya di Jateng dan Jatim, di Pulau Jawa. Cairan itu digunakan kata saksi. Ada saksinya. Itu cairan umum dan gampang dibeli di warung-warung," kata Mahendradatta.

Menurutnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta akan membawa sampel cairan kimia tersebut beserta saksinya untuk membuktikan dugaan mereka dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU agar membawa tinta dari KPU pada sidang berikutnya.

"Cairan kami siapkan sebagai bukti, nanti kami minta pada MK untuk KPU menghadirkan tintanya dia. Kami ajukan cairan penghapus yang kami temukan. Biarkan kesimpulan dan pertimbangan serahkan pada hakim. Tapi, kami sajikan fakta," jelasnya.

MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh pihak Prabowo-Hatta dengan menggugat keputusan KPU Nomor SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Selasa 22 Juli.

KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional. Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan adalah 8.421.389 suara.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengakui gelaran Pilpres 2014 banyak kekurangan, namun bukan kecurangan.

Hal itu dijelaskan lantaran dalam gugatan yang dibacakan tim Prabowo-Hatta dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa banyak kecurangan dalam pilpres.

"Bahwa tidak sempurna secara administrasi iya, tapi bukan kecurangan," kata Nelson Simanjuntak, di Gedung MK, Selasa (6/8/2014).

Kekurangan administratif tersebut, dikatakan Nelson seperti penggunaan KTP atau identitas lainnya saat mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan domisili seperti banyak dipermasalahkan tim Prabowo-Hatta. "Tidak salah, kecuali dia berikan suara lebih dari satu kali," ujarnya.

Karenanya, Nelson akan memberikan penjelasan seutuhnya dalam sidang lanjutan sebagai pemberi keterangan. "Keputusan KPU yang digugat sehingga jadi termohon. Kehadiran Bawalsu untuk mengikuti persidangan, ketika MK meminta Bawaslu memberi keterangan kami siap," tandasnya

Calon presiden Prabowo Subianto mengeluhkan tentang perolehan suara di beberapa lokasi yang nol persen. Hal itu disampaikannya dalam persidangan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).

"Bayangkan, 7 partai besar mendukung kami tapi dapat nol persen suara. Di Korea Utara pun tidak terjadi, hanya 98,7 persen. Di kita, 100 persen. Ini hanya terjadi di negara totaliter, fasis, atau komunis. Di situ ada saksi, masa saksinya tidak dihitung?" keluh Prabowo.

Sekedar informasi, menurut kantor berita KCNA, Korea Utara, negara tersebut bersiap untuk mengadakan pemilihan umum (Pemilu). Meski disebut sebagai pemilu, dapat dipastikan pemimpin Korut Kim Jong-Un akan keluar sebagai pemenang.

Terbukti, dalam perolehan suara pemilu tersebut, Kim Jong-Un memperoleh suara 100 persen, dan tidak ada yang golput. Karena itulah, mantan Danjen Kopassus itu pun mengkhawatirkan akan masa depan bangsa.

"Kalau rakyat tidak percaya lagi pada sistem yang dibangun. Kemana lagi kita akan mengadukan persoalan hukum? Mohon maaf kalau kata-kata kami menyakiti para hakim," kata Prabowo.

Hal serupa, perolehan suara nol persen juga dialami oleh pasangan Jokowi-JK di Sampang, Madura. Akibat hal tersebut, tim pasangan nomor urut dua itu sempat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, menerima perwakilan relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di ruang rapat komisi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Perwakilan relawan itu antara lain Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Ali Mochtar Ngabalin, dan Andre. Agun mengucapkan selamat datang kepada perwakilan relawan pendukung pasangan Prabowo-Hatta ke gedung DPR.

Ia menilai bahwa menyalurkan aspirasi ke Komisi II DPR dalah pilihan yang tepat, karena komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik dalam negeri, selalu mengawasi proses penyelenggaraan pemilu.

Agun menjelaskan, DPR sedang reses dan Komisi II sedang kunjungan kerja ke daerah, tapi karena hari ini ada sidang perdana sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dia kembali ke Jakarta lebih dulu guna mengantisipasi jika ada anggota masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke DPR.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Politik Nasional tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta Rajasa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh pimpinan DPR.

Pada kesempatan tersebut Ali Mochtar membacakan aspirasi tertulis yang kemudian disampaikan kepada Agun Gunanjar. Aspirasi tersebut meliputi dua poin yakni, pertama, petisi mosi tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu.

Kedua, mendesak Komisi II untuk segera membentuk Pansus pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu pada Pilpres 2014.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sudah mendengar pidato Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK). SBY berharap sidang gugatan pemilu presiden yang berlangsung hari ini dapat berjalan dengan lancar.

Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Komplek Istana Negara, Jakarta.

"Yang pasti diharapkan presiden, sidang gugatan dapat berlangsung dengan aman, lancar dan tertib," kata Julian, Rabu (6/8/2014).

Julian melanjutkan, apa yang dikatakan Prabowo bahwa pemilu presiden lalu fasis dan komunis, karena mantan Danjen Kopasuss itu merasa kalau pilpres tidak berjalan sesuai dengan koridornya, maka sama saja dengan di negara yang otoriter pemerintahannya.

"Saya menyimak apa yang dimaksud Prabowo. Yang dimaksud dia itu kalau ada hal-hal yang tidak terjadi seusai dengan koridor demokratis, maka itu layaknya terjadi di negara-negara yang nondemokrasi seperti negara otoriter atau totaliter. Tetapi tidak menyebut nama kan kita tidak ingin seperti itu," bebernya.

Namun, kata Julian, SBY menyampaikan bahwa pemilu presiden berjalan dengan damai, lancar dan tertib.

"Pemilu itu berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan. Tapi tentu saja di dalamnya juga diatur adanya keberatan dari salah satu pihak, dalam hal ini Prabowo-Hatta," tutupnya.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, mewanti-wanti jangan sampai ada penambahan materi dalam perbaikan gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta.

"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain kan gugatannya jadinya," kata Adnan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Dalam sidang pembacaan gugatan, Adnan menyoroti terkait tidak adanya uraian permasalahan di 10 provinsi. Bila tiba-tiba dalam perbaikan yang diserahkan Prabowo-Hatta esok hari ada penambahan materi, itu akan merepotkan.

"Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami, karena tidak ada kepastian hukum. Saya hanya membela diri bahwa KPU telah bekerja secara jujur, objektif dan adil. Kalau ada kekurangan kesalahan supaya yang menuduh harus membuktikan," pungkasnya.

Terkait protesnya itu, Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, bahwa materi gugatan perbaikan yang diajukan tim Prabowo-Hatta sebagai urusannya. "Biarkan hakim konstitusi yang memberikan penilaian apakah perbaikan nanti yang diserahkan keluar dari pemohonan atau tidak," kata Hamdan.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku pasrah atas perbuatan KPU yang mengeluarkan surat edaran mengenai instruksi KPU Pusat kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehubungan dengan pembukaan kotak suara, biarlah itu majelis hakim yang akan menjawab karena kami sudah mengajukan juga baik secara tertulis, berbentuk surat maupun secara lisan sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum kami," terang Husni sesuai sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014).

Menurut dia yang terpenting saat ini adalah mempersiapkan segala data untuk menghadapi sidang gugatan Pilpres di MK.

"Konsentrasi kami adalah mengungkap kebenaran, apalagi kuasa kami mengatakan kami memiliki prinsip dalam persidangan mencapai kebenaran prosuderal tapi substansial sehingga muncul keadilan," bebernya.

KPU kata Husni juga tidak mempermasalahkan dengan bukti-bukti baru yang diajukan Prabowo-Hatta terkait kecurangan saat pilpres lalu.

"Kami sudah memanggil seluruh provinsi untuk mempersiapkan semua alat bukti. Tapi kalau tidak jadi lokus perkara ya tidak akan kami ajukan," tutupnya.

Mendapat masukan dari hakim konstitusi untuk memperbaiki gugatan yang diajukan, tim advokasi Prabowo-Hatta mengaku siap memenuhinya.

Salah satu tim advokasi Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, menyatakan pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan bila harus memperbaiki hal yang menyangkut substansial.

"Ini menyangkut jutaan manusia, rasa keadilan jangan terganjal hal-hal prosedural," kata Eggi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2014).

Persiapan lainnya yang juga dilakukan pihaknya, yaitu terkait dua hal penting saksi dan bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Termohon (KPU) harus menjawab tuduhan-tuduhan curang. Sampai detik ini sebagai lawyer menyatakan dengan jelas kami resmi menyatakan tuduhan curang terhadap KPU. Itu sudah disampaikan pada sidang tadi," terangnya.

Dikatakannya, pada sidang lanjutan nanti, timnya juga kan menyertakan bukti baru sesuai dengan saran hakim untuk melengkapi posita dan petita yang dianggap masih kurang sinkron.

Sebelumnya, para hakim konstitusi memberikan sejumlah koreksi atas gugatan yang diserahkan dan dibacakan tim Prabowo-Hatta. Selain masalah petitum dan posita, hakim juga mempermasalahkan redaksional yang banyak salah ketik di beberapa halaman.

 Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bangsa "menghadiahi" satu keranda mayat berselimut kain warna hitam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai wujud keprihatinan atas pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) yang diduga telah terjadi berbagai pelanggaran.

"Demokrasi sedang mulai tidak seperti yang diharapkan, demokrasi sedang sakit. Semua masyarakat dan elemen untuk ikut mendorong agar demokrasi lebih baik," kata koordinator aksi, Maksum di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Pantauan di lokasi, mereka juga membawa satu unit ambulans dan lima keranda berbungkus kain hitam yang dibawa itu bertuliskan berbagai pesan yang berbeda. Mulai dari Koruptor, Demokrasi, Antek Asing, dan Aset Bangsa. Selain itu, mereka juga membentangkan berbagai spanduk yang isinya kecaman terhadap proses pilpres yang dianggap penuh kecurangan. Salah satunya bertuliskan "Matinya Sistem Demokrasi Pembunuhan Hak-Hak Konstitusi Rakyat" dan "Jadi Presiden Kok Curang".

Aksi ini tidak berlangsung lama dan mereka hanya menghadiahi satu keranda ke KPU dan melanjutkan aksinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penjagaan keamanan di lokasi sendiri terbilang kondusif, namun memang puluhan aparat telah disiagakan di lokasi dengan dilengkapi persenjataan. OKEZONE

No comments:

Post a Comment