92 Pulau Terluar Indonesia Akan Disertifikasi, mencegah klaim negara lain
Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan
sertifikasi terhadap 92 pulau terluar Indonesia, yang tersebar dari Sabang
sampai Merauke. Sertifikasi dilakukan agar tidak ada klaim mengenai batas
wilayah dengan negara tetangga. Proses sertifikasi ini rencananya akan rampung
pada tahun 2015 ini.
Sebagai negara kepulauan, sengketa pulau antara Indonesia
dengan negara tetangga rentan terjadi. Oleh karena itu, sertifikasi sangat
penting dilakukan agar tidak ada klaim dari negara tetangga atas pulau-pulau yang
dimiliki Indonesia. Saat kunjungan kerja ke Bandung baru-baru ini, Menteri
Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya telah
mengidentifikasi 92 pulau terluar Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke. Sertifikasi untuk 92 pulau terluar tersebut akan rampung pada tahun
2015 ini. Menurut Menteri, proses sertifikasi ini harus selesai secepatnya,
karena hal itu menjadi bagian hukum batas wilayah secara resmi.
Menteri menambahkan, dalam proses sertifikasi 92 pulau
terluar tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Kelautan. Sedangkan dalam proses
pengelolaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memberikannya kepada
semua kementerian untuk bisa mengelola wilayah perbatasan yang telah
disertifikasi.
Sementara itu, agenda kerja Menteri Agraria dan Tata
Ruang lainnya adalah mensertifikasi tanah milik rakyat kecil, termasuk petani,
yang tersebar di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat, sebanyak 3000 rakyat
kecil telah menerima sertifikat tanah tersebut. Hal itu diapresiasi oleh Wakil
Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
“Saya sangat mengapresiasi upaya percepatan legalisasi
aset berupa tanah yang dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan
mensejahterakan masyarakat di Jawa Barat,” ujar Deddy Mizwar.
Selain urusan pensertifikatan pulau terluar dan tanah
milik rakyat kecil, agenda kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun ini juga
adalah normalisasi Daerah Aliran Sungai atau DAS Citarum. Hal itu merupakan
salah satu upaya dalam mencegah bencana banjir yang selalu terjadi di kawasan
Kabupaten Bandung setiap musim hujan akibat meluapnya Sungai Citarum. (VOA)
No comments:
Post a Comment