Enam terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan dan
Boyolali. Brazil tarik duta besar di Jakarta
Enam terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan dan
Boyolali, Jawa Tengah, Minggu dini hari (18/01).
Juru bicara Kejaksaan Agung, lembaga yang melakukan
eksekusi hukuman mati, Tony Spontana, menjelaskan lima terpidana menjalani
eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan
meninggal dunia pada 00.40 WIB.
Satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45
WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membenarkan kepada para
wartawan di Jakarta bahwa eksekusi hukuman mati sudah selesai dilaksanakan.
Kontributor BBC di Cilacap, Liliek Dharmawan, mengatakan
eksekusi di Nusakambangan dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu.
Mereka yang menjalani hukuman mati adalah terpidana
kasus-kasus narkoba.
Kelimanya adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun,
warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim
Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara
Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Sementara yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah
Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun.
Sejumlah pegiat HAM sebelumnya mengecam pelaksanaan
hukuman mati ini dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.
Beberapa organisasi HAM sudah mendesak pemerintah
Indonesia untuk menghapus hukuman mati.
Marco Archer Cardoso Moreira mengatakan menyesal dan tiap
orang harus dapat kesempatan kedua.
Brasil menilai eksekusi hukuman mati terhadap salah satu
warga negaranya di Indonesia karena kasus narkoba merupakan bentuk 'kekejaman'.
Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, ditangkap pada
2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang
disembunyikan di dalam peralatan olahraga.
Brasil mengatakan Moreira merupakan warga Brasil pertama
yang dieksekusi di luar negeri dan memperingatkan hukuman itu akan 'merusak'
hubungan dengan Indonesia.
Presiden Brasil Dilma Rousseff mengatakan dalam sebuah
pernyataan bahwa dia merasa kaget dan menilai hukuman itu kejam.
"Hubungan antara kedua negara akan
terpengaruh," kata presiden Rousseff.
"Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk
melakukan konsultasi," kata dia.
Selain Brasil, Belanda juga menarik kembali duta
besarnya, setelah Menteri Luar Negeri Bert Koenders menilai eksekusi terhadap
warga negara Belanda Ang Kiem Soe, 52 tahun, "merupakan pengingkaran
terhadap martabat dan integritas kemanusiaan".
Empat warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi,
Nigeria dan satu Indonesia telah dieksekusi pada Minggu (18/01) dini hari di LP
NUsa Kambangan. Sementara eksekusi terhadap warga Vietnam Boyolali Jawa Tengah
pada waktu yang sama.
Permohonan grasi
Rousseff mengatakan dia telah mengajukan permohonan
pengampunan (grasi) pada Jumat, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Dilma Rousseff
Presiden Brasil Dilma Rousseff mengajukan grasi ke
presiden Jokowi tetapi ditolak
Dia mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati
kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala
negara dia mengajukan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.
Brasil mengatakan Joko Widodo mengatakan dia memahami
kepedulian presiden Brasil tetapi dia tidak dapat mengubah hukuman karena
seluruh proses hukum telah dijalani.
Dalam sebuah video yang direkam seorang rekannya, Moreira
menyatakan penyesalannya yang berupaya menyeludupkan narkoba ke Indonesia.
"Saya tahu akan menghadapi hukuman yang serius, tetapi
saya yakin saya berhak mendapatkan kesempatan. Semua orang melakukan
kesalahan."
Warga Brasil lain Rodrigo Muxfeldt Gularte juga
menghadapi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba.
Kritik terhadap eksekusi hukuman mati juga disampaikan
sejumlah organisasi Amnesty International dan pegiat HAM di Indonesia.
Brasil menghapus hukuman mati ketika perdamaian dan
menjadi sebuah negara republik pada 1889.
Kemenlu harap hukuman mati tak ganggu hubungan
Marco Archer Cardoso Moreira (tengah) adalah warga negara
Brasil yang telah dieksekusi mati Minggu (18/01) dini hari di LP Nusa
Kambangan.
Indonesia mengharapkan eksekusi hukuman mati terhadap dua
orang warga negara Brasil dan Belanda dalam kasus narkoba, tidak menganggu
hubungan diplomatik dengan kedua negara tersebut.
Hal itu ditegaskan Kementerian luar negeri Indonesia
menanggapi sikap Brasil dan Belanda yang dilaporkan telah menarik duta besarnya
dari Jakarta sebagai bentuk "protes" atas eksekusi hukuman mati
tersebut.
Warga negara Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, 53
tahun, dan warga negara Belanda, Ang Kiem Soe, 52 tahun, merupakan dua dari
empat warga negara asing yang telah dieksekusi mati pada Minggu (18/01) dini
hari di LP Nusa Kambangan, karena kasus narkoba.
Brasil dan Belanda menganggap hukuman mati itu merupakan
bentuk 'kekejaman' dan 'pengingkaran terhadap martabat dan integritas
kemanusiaan'.
Juru bicara Kementerian luar negeri Indonesia, Armantha
Nasir mengatakan, eksekusi hukuman mati itu sudah melalui semua tahapan proses
hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dan, yang kita lakukan tidak menentang
prinsip-prinsip hukum internasional yang ada," kata Armantha Nasir kepada
wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (18/01) siang.
'Berharap tidak mencederai'
Armantha juga mengatakan, dia meminta eksekusi hukuman
mati tidak dilihat dari konteks sempit, tetapi dalam konteks yang lebih luas.
"Ini terkait dengan kejahatan narkoba dan dampaknya
terhadap masyarakat Indonesia secara khusus dan masyarakat dunia,"
katanya.
Karena itulah, Indonesia mengharapkan penarikan duta
besar Brasil dan Belanda dari Jakarta tidak akan "mencederai"
hubungan diplomatik Indonesia dengan kedua negara.
"Kita berharap tidak (mencederai)," kata
Armantha.
Kedutaan besar Indonesia di Brasil, ungkapnya, telah menerima
surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brasil tentang penarikan duta
besarnya di Jakarta pada Minggu (18/01) pagi.
Penjagaan aparat kepolisian dilakukan di dermaga menuju
Nusa Kambangan menjelang eksekusi mati, Sabtu (17/01).
Namun demikian, Armantha menambahkan, pihaknya belum
menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Belanda tentang pemberitaan yang
menyebut Belanda telah menarik duta besarnya dari Jakarta.
Sebelumnya, kritik terhadap eksekusi hukuman mati juga
disampaikan organisasi Amnesty International dan pegiat HAM di Indonesia.
Empat warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi,
Nigeria dan satu Indonesia telah dieksekusi pada Minggu(18/01) dini hari di LP
Nusa Kambangan.
Sementara eksekusi terhadap warga Vietnam dilakukan di
Boyolali Jawa Tengah pada waktu yang sama. (BBC)
No comments:
Post a Comment