!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Sunday, June 1, 2014

Anas Urbaningrum didakwa terima gratifikasi, terancam hukuman penjara 20 tahun

Anas Urbaningrum dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi
Anas Urbaningrum didakwa terima gratifikasi, terancam hukuman penjara 20 tahun


Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, dan juga tindak pidana pencucian uang dalam pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jumat (30/05).

Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebutkan Klik Anas berupaya menyembunyikan asal-usul uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, dalam bentuk aset rumah dan bangunan.

“Seluruh 20,8 milyar lebih yang digunakan oleh terdakwa untuk membayarkan pembelian tanah dan bangunan patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi,” jelas JPU yang dipimpin oleh Yudi Kristiana.

JPU menyebutkan aset berupa rumah dan bagunan tersebar di kawasan Jakarta Timur dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, yang diatasnamakan dirinya dan mertuanya.

"Seluruh 20,8 milyar lebih yang digunakan oleh terdakwa untuk membayarkan pembelian tanah dan bangunan patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi"

Jaksa Penuntut Umum
Jaksa menyebutkan selama menjadi anggota DPR sejak Oktober 2009-Agustus 2010, Anas memperoleh gaji sebesar RP 194 juta lebih, dan tunjangan RP339 juta, dan secara formal tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji.

Dalam dakwaan jaksa, Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harier senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Vellfire senilai Rp735 juta, dari pengurusan proyek melalui Permai Group.

Dalam persidangan juga diungkapkan menerima uang sebesar Rp487 juta dari kegiatan survei pemenangan kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu. Serta uang RP 116 milliar dan US$5,2 juta.

Jaksa menyebutkan uang tersebut diduga berasal dari Klik proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN.

Jaksa menyebutkan uang yang diperoleh Anas, sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.

'Tidak mengerti'
Dalam persidangan Anas menyebutkan tidak memahami isi dakwaan dan akan memberikan nota keberatan.

“Saya bisa mengerti bahasanya, tetapi saya tidak mengerti substansinya saya mendengar dakwaan dimulai dengan kalimat yang sangat spekulatif, imajiner, spekulatif, kemudian saya tidak mengikuti dengan konstruksi dan substansi yang jelas,” kata Anas ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang isi dakwaan.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, Anas didakwa melanggar pasar 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No.15 tahun 202 tentang Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. BBC

No comments:

Post a Comment