!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Saturday, August 3, 2013

Hercules Rozario Marshall terancam hukuman 20 tahun penjara, karena didakwa pencucian uang


 Hercules Rozario Marshall terancam hukuman 20 tahun penjara, karena didakwa pencucian uang

Dengan dijerat pasal pencucian uang, Hercules Rozario Marshall terancam penjara hingga 20 tahun. Jauh lebih lama daripada masa penahanan kasus sebelumnya.

"Selama ini, premanisme hanya dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum di dalam KUHP. Praktik pencucian uang yang dilakukan Hercules akan kami evaluasi lebih lanjut, berikut aset-aset miliknya, supaya bisa kami pidanakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, Sabtu (3/8/2013) siang.

Menurut Fadil, dari hasil penyelidikan, Hercules memeras korbannya, lalu mengaburkan asal-usul harta benda tersebut. Dengan tindakan itu, menurut Fadil, Hercules sudah bisa disebut melakukan pencucian uang.

"Ada denda juga Rp 10 miliar karena untuk kasus pencucian uang yang diberlakukan bukan hanya hukuman badan, tapi juga hukuman kekayaannya. Sementara untuk Pasal 368 KUHP, hukumannya relatif kecil, hanya delapan tahun penjara," papar Fadil.

Fadil mengatakan, polisi akan membawa bukti-bukti pencucian uang dan pemerasan yang dilakukan Hercules.

"Ada bukti transfer dan bukti uang korban. Tentu, saksi-saksi dan pelapor akan kami lindungi demi keselamatan mereka," jelas Fadil.

Menurut Fadil, Hercules sudah melakukan pencucian uang dengan nominal sebesar lebih kurang Rp 1 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

"Jumlah konkretnya saya tidak tahu, tapi ada satu laporan pemerasan, di mana di situ tercantum Hercules memeras sebesar Rp 960 juta. Itu baru satu kasus. Masih ada tiga laporan lain," ujar Fadil.

Seusai menjalani masa penahanan selama 4 bulan 27 hari karena kasus premanisme, Hercules Rozario Marshal langsung ditangkap kembali oleh petugas. Kali ini, ia dijerat dua kasus baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi, Sabtu (3/8/2013), mengatakan, Hercules diamankan karena kasus pemerasan dan pencucian uang. Kasus tersebut merupakan alasan polisi menahan Hercules pada April lalu.

Namun, yang berhasil dibuktikan hanyalah perbuatan Hercules melawan petugas. Setelah sidang Hercules berjalan, petugas pun berhasil membuktikan dugaan pemerasan dan pencucian uang itu.

Kata Hengky, kasus itu berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2013. Ia mengatakan, total tersangka mencapai 164 orang. Hari ini, kata dia, pihaknya menahan dua orang, salah satunya adalah Hercules.

Hercules melangkah keluar dari gedung dengan ditemani petugas kepolisian berpakaian preman, serta pengacaranya, Joao Meco, sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi. Saat Hercules tiba di luar Gedung Direktorat Tahti Perawatan Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, ia telah ditunggu puluhan anggota Polres Metro Jakarta Barat yang membawa senjata laras panjang, rompi antipeluru, dan sebo penutup kepala.

Hercules tampak sempat berbicara dengan seorang anggota Polres Metro Jakarta Barat mengenai rencana penangkapan oleh polisi. Hercules yang ditemani pengacaranya itu tampak beberapa kali mengangguk dan mengucapkan kata "siap". Ia pun menyerahkan kedua tangannya untuk diborgol.

Tokoh pemuda asal Timor Leste itu kemudian diboyong ke dalam mobil Tim Pemburu Bandit, Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, dengan pengawalan ketat.

"Semuanya memang harus dihadapi kalau memang bersalah," katanya.

Setidaknya belasan mobil yang mengiringi perjalanan Hercules ke Polsek Metro Jakarta Barat. Selain itu, beberapa sepeda motor Polisi Lalu lintas juga ikut mengawal rombongan tersebut

Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan polisi, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Setelah dipotong masa tahanan, Hercules akan bebas pada Senin (8/7/2013) atau dalam enam hari ke depan.

"Kalau dilihat dari masa tahanan, maka bebasnya pada 8 Juli," kata salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

Saat ini masa penahanan Hercules sudah menginjak 3 bulan 25 hari. Hercules mulai menjalani tahanan setelah ditangkap di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, bersama puluhan anak buahnya pada 8 Maret 2013.
Atas dasar itulah, salah satu anggota tim kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, mengatakan bahwa tim kuasa hukum tidak menolak ataupun tidak menerima vonis hakim, tetapi mengambil langkah pikir-pikir.

"Tadi kita sampaikan banyak faktor. Saat ini Hercules sedang menjalani masa tahanan lebih dari 3 bulan dan sisa hukuman 6 hari sehingga untuk mengajukan upaya banding pun tampaknya waktunya akan memakan waktu 6 hari atau lebih," kata Agung.
Agung mengatakan, pernyataan pikir-pikir disampaikan karena mereka menolak semua pasal dakwaan terhadap Hercules. Hercules dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan kepolisian.

"Kami mengajukan pikir-pikir dulu supaya Pak Hercules namanya dipulihkan karena bagaimanapun hakim telah menjatuhkan vonis dengan Pasal 214, tidak relevan. Jadi, meskipun masa tahanan tinggal menunggu hari, klien kami tetap mendapat pemulihan nama baik. Jadi supaya bebas dari jeratan pasal yang ada," kata Agung.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

No comments:

Post a Comment