NU, Muhammadiyah Dukung Hukuman Mati Bagi Pengedar
Narkoba
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah perlu mendapatkan
pandangan dari NU dan Muhamaddiyah untuk memantapkan pelaksanaan hukuman mati
bagi pengedar narkoba dan pelaku terorisme.
Presiden Joko Widodo di kantor PBNU, Rabu (24/12).
(VOA/Andylala Waluyo)
Mendatangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
dan kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Presiden Joko Widodo mendapatkan
dukungan dari dua organisasi Muslim terbesar di Indonesia itu untuk
memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba dan pelaku teroris.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah perlu mendapatkan
pandangan dari NU dan Muhamaddiyah untuk memantapkan pelaksanaan hukuman mati
bagi pengedar narkoba dan pelaku terorisme.
"Kami menyampaikan yang berkaitan dengan hukuman
mati. Terutama untuk pengedar Narkoba. Kami mohon pandangannya. Lalu yang
berkaitan dengan terorisme, radikalisme dan ekstremisme. Kira-kira itu kami
mohon pandangannya," ujar Presiden di kantor PBNU, Kamis (24/12).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj memastikan lembaganya
menyetujui pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi pengedar narkoba.
"Nahdlatul Ulama mendukung hukuman mati terhadap
terhadap pengedar narkoba. Tapi bukan untuk pengguna ya, karena dia adalah
korban," ujarnya, sambil menambahkan bahwa NU juga anti radikalisme,
ekstremisme, apalagi terhadap kelompok militan Negara Islam (ISIS).
Sementara itu, pada kunjungan Presiden Jokowi ke kantor
PP Muhammadiyah Jakarta Pusat, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Malik
Fajar menyatakan organisasinya mendukung penuh kebijakan Jokowi menolak grasi
hukuman mati terpidana narkoba.
"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya hukuman mati
terhadap kejahatan narkoba. Pertimbangannya banyak, terutama tentang generasi
yang akan datang," ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan kesiapannya
melakukan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana bandar nakoba. Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana menjelaskan, tim kejaksaan
bekerjasama dengan kepolisian melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan
hukuman mati itu.
"Kalau kita buat skala persentase ya sudah di 70-80%
persiapannya. Karena selain sudah dibicarakan di tingkat menteri, kemudian
Jaksa Agung juga sudah koordinasi dengan Kapolri, tim eksekutor dari kejagung
sudah menyiapkan jaksa eksekutor di daerah-daerah dimana eksekusi akan
dilakukan," ujarnya.
"Selanjutnya jaksa yang di daerah itu akan melakukan
rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan eksekusi ini. Terutama
koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyiapkan regu tembak. Koordinasi
juga menyangkut lokasi, kapan dan jam nya."
Dari catatan Kejaksaan Agung, ada 64 terpidana kasus
hukuman mati. Namun, untuk sementara ini baru ada lima terpidana yang sudah
berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi kejaksaan. (VOA)
No comments:
Post a Comment