Dihukum Cambuk, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
SUBULUSSALAM – Hukuman cambuk bagi pelanggar syariat
sepertinya tidak lagi menakutkan dan memalukan. Bahkan ada terhukum yang masih
sempat melemparkan senyum tak berdosa, sembari melambaikan tangan kepada
penonton eksekusi cambuk.
Hal inilah yang dilakukan oleh 10 warga Kota Subulussalam
terpidana kasus Maisir (Judi) yang dieksekusi hukuman cambuk di Lapangan
Beringin, Subulussalam, Selasa (23/12).
Awalnya, terpidana kasus Maisir sebanyak 11 orang, 1
diantaranya masih di bawah umur sehingga belum bisa dilakukan hukum cambuk dan
dikembalikan kepada keluarga untuk dibina.
Kesepuluh terhukum tersebut, sembilan dijatuhi hukuman
cambuk sebanyak 5 kali setelah dipotong masa tahanan selama 1 bulan 10 hari.
Sementara 1 orang lagi dihukum cambuk sebanyak 7 kali karena dinilai sebagai
Bandar Togel di wilayah tersebut.
Saat dicambuk oleh algojo yang disiapkan Kejaksaan,
kesepuluh terhukum masih terlihat melemparkan senyum serta melambaikan tangan
kepada ribuan masyarakat yang turut menyaksikan acara perdana di Kota
Subulussalam itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Bambang Kusrianto,
SH saat menyampaikan sambutannya, mengatakan, eksekusi hukum cambuk sebagaimana
diamanatkan dalam Qanun Aceh nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian (Maisir)
bukan suatu barang tontonan atau membuka aib seseorang. (JPPN)
Namun kata
Bambang, eksekusi ini dilakukan supaya ada efek jera kepada setiap pelaku yang
melanggar hukum syariah
“Berdasarkan putusan majelis hakim dari Pengadilan
Mahkamah Syariah Aceh Singkil dan memutuskan vonis kepada 10 orang pelaku
maisir untuk dihukum cambuk di muka umum “ ungkap Bambang.
Ribuan warga terlihat
memadati lapangan beringin berukuran 100 x 150 meter. Sehingga saat
terhukum dicambuk oleh Algojo dipanggung, terlihat masyarakat berdesak-desakan
untuk menyaksikannya. (JPPN)
No comments:
Post a Comment