Hamdan Zoelva |
Yusril: Presiden Tinggal Pilih, Pertahankan atau Ganti
Hamdan Zoelva
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril
Ihza Mahendra mengatakan, kepastian apakah Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan
Zoelva akan kembali dipertahankan sebagai hakim MK atau tidak berada di tangan
Presiden Joko Widodo. Sebab, sebagai orang yang masih menjabat sebagai keta MK,
menurut Yusril, Hamdan tak lagi harus mengikuti seleksi dari tahap awal.
“Dalam posisi seperti itu, ketika masa jabatan pertama
Hamdan sudah habis, Presiden tinggal pilih apakah akan dipertahankan Hamda atau
menggantinya,” kata Yusril melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis
(25/12).
Yusril menjelaskaan, pada masa pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, Hamdan juga diangkat ketika presiden punya wewenang
untuk mengangkat tiga hakim MK. Begitu juga dengan karier Hamdan ketika
dipercaya menjadi wakil ketua MK hingga menjadi ketua MK.
Untuk itulah jika masa jabatan pertama Hamdan sudah
habis, wewenang juga dikembalikan kepada Presiden apakah Hamdan akan
dipertahankan atau diganti. Bila mengikuti lagi dari awal dalam proses seleksi
calon hakim MK, Yusril memahami bahwa hal tersebut bukanlah suatu hal yang
mengenakan bagi Hamdan. Sebab, hal tersebut membuat Hamdan kembali sejejar
dengan hakim-hakim yang baru.
“Kalau Hamdan diminta untuk menghadapi pansel seolah-olah
dia calon hakim MK yang baru, pasti tidak enak,” ujar Yusril.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Panitia Seleksi Hakim
MK Saldi Isra memastikan Hamdan tidak ada dalam daftar calon hakim MK, karena
Hamdan menolak mengikuti seleksi terbuka di Kantor Setneg pada Selasa (23/12).
No comments:
Post a Comment