Inilah 3 Kota Besar dengan Pungli Terbanyak
Gedung kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan
H.R Rasuna
JAKARTA - Ombudsman RI melakukan investigasi terkait
pelayanan perizinan perdagangan, hotel dan restoran di Surabaya. Hasilnya
ternyata mengecewakan, sejumlah kelurahan dan kecamatan melakukan mal
administrasi, bahkan masih ada pungli.
Hasil investigasi itu dibeberkan Ketua Ombudsman RI
Danang Girindrawardana di Jakarta. Investigasi tersebut dilakukan Ombudsman di
Jakarta, Surabaya dan Bandung. Problem pengurusan perizinan yang menimbulkan potensi mal administrasi di
tiga kota itu hampir sama.
Misalnya, terkait mal praktek administrasi permintaan
uang atau imbalan tertentu (pungli). Ombudsman menemukan praktek itu terjadi di
Kecamatan Gubeng, Kelurahan Kaliasin dan, Kelurahan Bangkingan.
Indikasi pungli adalah petugas yang masih membuka ruang
menerima pengurusan ijin, tanpa menyebutkan jumlah yang diminta namun dengan
bahasa “sepantasnya”, “monggo, dan lebih boleh (diucapkan dalam tertawa). “Di
Surabaya ada yang seperti itu, PNS jadi calo,” ujar Danang.
PNS tersebut tersebut mengarahkan pemohon menyiapkan biaya
di atas Rp. 1.000.000. Dia mendasarkan besaran uang itu dengan membandingkan di
kota lain. “Menurut pejabat tersebut dana digunakan untuk tambahan operasional
kantor kelurahan,” ujarnya
Dari temuan itu, Ombudsman merekomendasikan sejumlah hal
pada pemerintah daerah. Salah satunya melakukan kajian terhadap penyederhanaan
persyaratan dan prosedur. “Kami juga memerintahkan pada inspektorat untuk
mengevaluasi kinerja pegawai negeri di pengurusan perizinan secara berkala,”
kata Danang. (JPNN)
No comments:
Post a Comment