Abraham Sebut Penyelenggara Negara Bakal jadi Tersangka
Perdana
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar
keterlibatan penyelenggara negara terkait penyelidikan perkara penerbitan Surat
Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua KPK, Abraham Samad memastikan penyelenggara negara
akan menjadi tersangka apabila kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
"Penyelenggara negara dulu lah untuk bisa
menggantungkan pihak terkait," kata Abraham di KPK, Jakarta, Senin
(29/12).
Namun, Abraham enggan menyebut siapa penyelenggara negara
yang bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. Pria kelahiran
Makassar ini hanya menjelaskan setelah menjerat
penyelenggara negara, KPK akan menyasar obligor penerima SKL BLBI.
"Obligor kan pihak terkait, kita fokus ke
penyelenggara negara," tandas Abraham.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk
beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden
Megawati Soekarnoputri.
SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk
menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang
adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang
dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas
lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan
sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5
triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional menimbulkan kerugian
negara hingga Rp 138,4 triliun (JPNN)
No comments:
Post a Comment