Perjalanan
yang belum selesai (383)
(Bagian
ke tiga ratus delapan puluh tiga, Depok, Jawa Barat, Indonesia, 24 November
2015, 19.05 WIB)
Untung
ruginya merokok ?
Teman
saya yang baru kehilangan ayahnya (meninggal) malah semakin gemar merokok, kata
dia untuk mengurangi stress, begitu juga banyak kalangan journalis yang banyak
gemar merokok, dengan alasan untuk mengurangi stress setelah dikejar deadline.
Begitu juga alasan banyak pecandu rokok lainnya. “Teman saya yang tidak merokok
malah mati (meninggal) duluan, kata perokok lainnya.
Padahal
uruan mati (meninggal) adalah urusan takdir Allah yang sudah ditulis dalam
kitab : Lauh Mahfud
Walaupun
semua mahluk hidup mati atas ijin Allah. Tapi ada cara mati yang dimurkai Allah
yang bisa membawa pelakunya masuk neraka, misalnya bunuh diri baik secara langsung
(gantung diri atau menembak diri sendiri,) atau secara perlahan atau tidak
langsung seperti minum narkoba (obat terlarang), merokok dan minuman keras
(minuman beralkohol).
Allah
murka bila manusia mati dengan cara bunuh diri ini. Bila kita tidak sempat
taubat, maka ancamannya kehidupan bagai neraka di dunia dan masuk neraka di
akherat.
Merokok
menurut ustad Abu Yahya Badrussalam Lc, pakar hadist lulusan Universitas Islam
Madinah, Arab Saudi, kebiasaan merokok akan menjadi faktor pemberat timbangan
dosa di akherat.
Belum
lama ini ada diskusi di Jak TV antara walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, dengan
dua nara sumber lain antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, seputar
Peraturan Daerah Depok soal larangan merokok di beberapa kawasan umum kota Depok.
Atas
pertanyaan pemirsa nara sumber yang seorang dokter ditanya pemirsa, apa dampak
negatif merokok.
Kata
dokter itu, merokok antara lain bisa menjadi pemicu tekanan darah tinggi, dan
menyebabkan mengerasnya pembuluh darah dan puncaknya adalah pecahnya pembuluh
darah di otak.
Itu
yang terjadi pada kakak teman saya, kakaknya baru saja meninggal akibat
pecahnya pembuluh darah di otak, dan tekanan darah tingginya mencapai 240.
Teman
saya juga bercerita, dia sejak muda gemar merokok, menjelang usia pensiun dia
sudah dua kali operasi bypass jantung, dua kali operasi kanker otak, operasi
kanker otak yang kedua dia meninggal.
Adik
teman saya tahun 2006 lalu meninggal karena kanker paru setelah dirawat di RS
Pasar Rebo Jakarta Timur/
Belum
lama ini Kementrian Kesehatan Indonesia dalam iklan layanan masyarakat
mengabarkan ada pasien meninggal akibat kanker tenggorokan akibat kecanduan
merokok.
Merokok
saja haram apalagi minum narkoba, yang sudah menewaskan 50 orang per hari di
Indonesia dari 6 juta penggunanya.
Akibat
Indonesia suah darurat Narkoba, maka ada gagasan pebaikan undang undang Narkoba
yang memvonis hukuman mati bukan saja penjual tetapi juga dikenakan bagi
pengguna.
Dalam
situsnya, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini
memfatwakan rokok haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan
tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan
informasi yang bisa disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah
dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan,
demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok
mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.
Dengan
dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah
mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk
berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya
adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok
tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan
nitrosamin. Dijelaskan juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk
terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak
ada rokok yang “aman”.
Direktur
Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah
membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung
serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu
kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik.
Apabila
tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang
akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama
abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21
diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa akan melayang akibat rokok.
Dalil
Rokok Haram
Muhammadiyah
mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah
(hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram
merupakan ijtihad para ulama. “Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji
lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula
pada 2007,” ujarnya.
Berikut
dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram
sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor
6/SM/MTT/III/2010:
Merokok
termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang
dalam Al Quran Surat Al a’raf (ayat) 157.
Perbuatan
merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan
perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan
Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
Perbuatan
merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab
rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah
karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di
Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam
hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain.”
Rokok
diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan
walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh
karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang
melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap
perkara yang memabukkan dan melemahkan.
Oleh
karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang
terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti
melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al
Isra (ayat) 26-27.
Merokok
bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu
perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
Kontroversi
Ketua
PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta semua pihak tidak terbawa polemik fatwa
pelarangan merokok. Sebaliknya harus menghormati sebagai pandangan hukum yang
tinggi kedudukannya. “Siapapun yang tidak setuju dan menolak karena memandang
alasannya kurang kuat, silahkan untuk mengajukan fatwa lain dengan alasan yang
lebih kuat,” kata Din Syamsuddin.
Hal
itu disampaikan Din di sela Seminar Nasional “Membangun Konstruksi Ideal Relasi
Muhammadiyah dan Politik” di DPW Muhammadiyah, Jalan Dukuh Menanggal Surabaya,
Selasa, 16 Maret 2010.
Dikatakan
dia, fatwa yang dikeluarkan Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak bersifat
mengikat. Namun, fatwa itu mempunyai kedudukan lebih tinggi dan harus ditaati.
Menurut
Din, dari pandangan agama fatwa haram merokok tidak bersifat mengikat. Tapi,
mengikat secara moril. Bagi yang tidak setuju silahkan mengabaikan. “Silahkan
berpikir, banyak mudharad-nya atau tidak,” kata dia.
Syafii
Maarif Dukung Rokok Haram
Mantan
Ketua PP Muhammadiyah Syafi’i Ma’arif setuju dengan fatwa haram rokok yang
dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Sebab, efek negatif rokok bukan saja
bagi perokok tapi juga kesehatan orang sekitarnya. “Saya setuju, walaupun tidak
mudah dilaksanakan,”.
Larangan
merokok, kata Syafi’i, sudah lama dilakukan. Namun, pelaksanaannya terkendala
akibat terlalu banyaknya perokok dan mereka sudah menganggapnya hal biasa.
“Harus dipertimbangkan juga buruh pabrik rokok, petani tembakau dan lain-lain,”
katanya. Menurut dia, meski sulit dilaksanakan, fatwa tersebut layak diikuti.
Dengan catatan, masyarakat diberi pelajaran dan pengertian kebaikan di balik
larangan merokok.
Muhammadiyah
memfatwakan rokok haram dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret
2010. Sebelumnya Muhammadiyah selama bertahun-tahun berfatwa rokok hukumnya
mubah atau dibolehkan.
Ketua
PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa
susah dilaksanankan. Sebab itu, di dalam naskah fatwa tarjih itu dibedakan
status hukum dan pelaksanaan. “Status hukum jelas haram, tapi dalam pelaksanaan
bertahap, tidak serta merta sekaligus,” ujarnya.
Bersamaan
dengan itu, kata Yunahar, petani tembakau bisa mencari alternatif. “Fatwa ini
ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir
(kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit),” ujarnya. Yunahar
menuturkan banyak perokok ingin berhenti tetapi kesulitan karena sudah
kecanduan. Sebab itu, rumah sakit di bawah naungan Muhammadiyah akan membuka
klinik terapi berhenti merokok. “Ada metodenya,” kata dia.
Dia
mencontohkan metode berhenti itu antara lain rokok diganti dengan permen khusus
atau rokok palsu. “Zat beracunnya yang berbahaya dihilangkan, di rokok itu yang
ada nikotin saja. Mengonsumsi itu sampai benar-benar bisa berhenti,” katanya.
Do you need loan to start up your personal business? if yes kindly contact this email: finance_institute2015@outlook.com bellow.
ReplyDeleteE hiahia ana koe taurewa ki te timata ake koutou mahi whaiaro? ki te ae aroha whakapa tenei imera: finance_institute2015@outlook.com raro
Necesitas un préstamo? ¡EN CASO AFIRMATIVO! Póngase en contacto con Hobelman Finance and Mortgages Limited® Para cantidades pequeñas y grandes de préstamos. Ofrecemos préstamos a una tasa de interés asequible del 2%. Contáctenos hoy vía correo electrónico a hobelmanfinance@gmail.com y su trabajo con nosotros será una buena experiencia. +17816567138 el crédito está abierto a todos independientemente de su nacionalidad.
ReplyDeleteRoguekiller License Key
ReplyDeletenewcrack.co/xlstat-crack
ReplyDeletewith over 200 diverse statistical instruments and characteristics for simple investigation and re-formation your data along with ms-excel; it's but one on advance five apps.
new crack
https://newsandfeaturesonindonesia.blogspot.com/2015/11/untung-ruginya-merokok.html?showComment=1539482159840#c3847343495197594086
ReplyDeleteI guess I am the only one who comes here to share my very own experience guess what? I am using my laptop for almost the past 2 years.
ReplyDeleteableton-live-crack
wondershare-dr-fone-crack
nordvpn-crack
I am very thankful for the effort put on by you, to help us, Thank you so much for the post it is very helpful, keep posting such type of Article.
ReplyDeleteNetBalancer Crack
Viber For Windows Crack