!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Tuesday, November 24, 2015

Untung ruginya merokok ?


Perjalanan yang belum selesai (383)

(Bagian ke tiga ratus delapan puluh tiga, Depok, Jawa Barat, Indonesia, 24 November 2015, 19.05 WIB)


Untung ruginya merokok ?

Teman saya yang baru kehilangan ayahnya (meninggal) malah semakin gemar merokok, kata dia untuk mengurangi stress, begitu juga banyak kalangan journalis yang banyak gemar merokok, dengan alasan untuk mengurangi stress setelah dikejar deadline. Begitu juga alasan banyak pecandu rokok lainnya. “Teman saya yang tidak merokok malah mati (meninggal) duluan, kata perokok lainnya.
Padahal uruan mati (meninggal) adalah urusan takdir Allah yang sudah ditulis dalam kitab : Lauh Mahfud

Walaupun semua mahluk hidup mati atas ijin Allah. Tapi ada cara mati yang dimurkai Allah yang bisa membawa pelakunya masuk neraka, misalnya bunuh diri baik secara langsung (gantung diri atau menembak diri sendiri,) atau secara perlahan atau tidak langsung seperti minum narkoba (obat terlarang), merokok dan minuman keras (minuman beralkohol).
Allah murka bila manusia mati dengan cara bunuh diri ini. Bila kita tidak sempat taubat, maka ancamannya kehidupan bagai neraka di dunia dan masuk neraka di akherat.
Merokok menurut ustad Abu Yahya Badrussalam Lc, pakar hadist lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, kebiasaan merokok akan menjadi faktor pemberat timbangan dosa di akherat.
Belum lama ini ada diskusi di Jak TV antara walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, dengan dua nara sumber lain antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, seputar Peraturan Daerah Depok soal larangan merokok di beberapa kawasan umum kota Depok.
Atas pertanyaan pemirsa nara sumber yang seorang dokter ditanya pemirsa, apa dampak negatif merokok.
Kata dokter itu, merokok antara lain bisa menjadi pemicu tekanan darah tinggi, dan menyebabkan mengerasnya pembuluh darah dan puncaknya adalah pecahnya pembuluh darah di otak.
Itu yang terjadi pada kakak teman saya, kakaknya baru saja meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di otak, dan tekanan darah tingginya mencapai 240.
Teman saya juga bercerita, dia sejak muda gemar merokok, menjelang usia pensiun dia sudah dua kali operasi bypass jantung, dua kali operasi kanker otak, operasi kanker otak yang kedua dia meninggal.
Adik teman saya tahun 2006 lalu meninggal karena kanker paru setelah dirawat di RS Pasar Rebo Jakarta Timur/
Belum lama ini Kementrian Kesehatan Indonesia dalam iklan layanan masyarakat mengabarkan ada pasien meninggal akibat kanker tenggorokan akibat kecanduan merokok.
Merokok saja haram apalagi minum narkoba, yang sudah menewaskan 50 orang per hari di Indonesia dari 6 juta penggunanya.
Akibat Indonesia suah darurat Narkoba, maka ada gagasan pebaikan undang undang Narkoba yang memvonis hukuman mati bukan saja penjual tetapi juga dikenakan bagi pengguna.



Dalam situsnya, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini memfatwakan rokok haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.

Dengan dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin. Dijelaskan juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”.

Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik.

Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa akan melayang akibat rokok.

Dalil Rokok Haram

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama. “Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007,” ujarnya.

Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:

Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a’raf (ayat) 157.
Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.


Kontroversi
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta semua pihak tidak terbawa polemik fatwa pelarangan merokok. Sebaliknya harus menghormati sebagai pandangan hukum yang tinggi kedudukannya. “Siapapun yang tidak setuju dan menolak karena memandang alasannya kurang kuat, silahkan untuk mengajukan fatwa lain dengan alasan yang lebih kuat,” kata Din Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Din di sela Seminar Nasional “Membangun Konstruksi Ideal Relasi Muhammadiyah dan Politik” di DPW Muhammadiyah, Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Selasa, 16 Maret 2010.

Dikatakan dia, fatwa yang dikeluarkan Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak bersifat mengikat. Namun, fatwa itu mempunyai kedudukan lebih tinggi dan harus ditaati.

Menurut Din, dari pandangan agama fatwa haram merokok tidak bersifat mengikat. Tapi, mengikat secara moril. Bagi yang tidak setuju silahkan mengabaikan. “Silahkan berpikir, banyak mudharad-nya atau tidak,” kata dia.



Syafii Maarif Dukung Rokok Haram
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi’i Ma’arif setuju dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Sebab, efek negatif rokok bukan saja bagi perokok tapi juga kesehatan orang sekitarnya. “Saya setuju, walaupun tidak mudah dilaksanakan,”.

Larangan merokok, kata Syafi’i, sudah lama dilakukan. Namun, pelaksanaannya terkendala akibat terlalu banyaknya perokok dan mereka sudah menganggapnya hal biasa. “Harus dipertimbangkan juga buruh pabrik rokok, petani tembakau dan lain-lain,” katanya. Menurut dia, meski sulit dilaksanakan, fatwa tersebut layak diikuti. Dengan catatan, masyarakat diberi pelajaran dan pengertian kebaikan di balik larangan merokok.

Muhammadiyah memfatwakan rokok haram dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret 2010. Sebelumnya Muhammadiyah selama bertahun-tahun berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.

Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa susah dilaksanankan. Sebab itu, di dalam naskah fatwa tarjih itu dibedakan status hukum dan pelaksanaan. “Status hukum jelas haram, tapi dalam pelaksanaan bertahap, tidak serta merta sekaligus,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu, kata Yunahar, petani tembakau bisa mencari alternatif. “Fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit),” ujarnya. Yunahar menuturkan banyak perokok ingin berhenti tetapi kesulitan karena sudah kecanduan. Sebab itu, rumah sakit di bawah naungan Muhammadiyah akan membuka klinik terapi berhenti merokok. “Ada metodenya,” kata dia.

Dia mencontohkan metode berhenti itu antara lain rokok diganti dengan permen khusus atau rokok palsu. “Zat beracunnya yang berbahaya dihilangkan, di rokok itu yang ada nikotin saja. Mengonsumsi itu sampai benar-benar bisa berhenti,” katanya.




7 comments:

  1. Do you need loan to start up your personal business? if yes kindly contact this email: finance_institute2015@outlook.com bellow.

    E hiahia ana koe taurewa ki te timata ake koutou mahi whaiaro? ki te ae aroha whakapa tenei imera: finance_institute2015@outlook.com raro

    ReplyDelete
  2. Necesitas un préstamo? ¡EN CASO AFIRMATIVO! Póngase en contacto con Hobelman Finance and Mortgages Limited® Para cantidades pequeñas y grandes de préstamos. Ofrecemos préstamos a una tasa de interés asequible del 2%. Contáctenos hoy vía correo electrónico a hobelmanfinance@gmail.com y su trabajo con nosotros será una buena experiencia. +17816567138 el crédito está abierto a todos independientemente de su nacionalidad.

    ReplyDelete
  3. newcrack.co/xlstat-crack
     with over 200 diverse statistical instruments and characteristics for simple investigation and re-formation your data along with ms-excel; it's but one on advance five apps.
    new crack

    ReplyDelete
  4. https://newsandfeaturesonindonesia.blogspot.com/2015/11/untung-ruginya-merokok.html?showComment=1539482159840#c3847343495197594086

    ReplyDelete
  5. I guess I am the only one who comes here to share my very own experience guess what? I am using my laptop for almost the past 2 years.

    ableton-live-crack

    wondershare-dr-fone-crack

    nordvpn-crack

    ReplyDelete
  6. I am very thankful for the effort put on by you, to help us, Thank you so much for the post it is very helpful, keep posting such type of Article.
    NetBalancer Crack
    Viber For Windows Crack

    ReplyDelete