![]() |
Joko Widodo |
Jokowi teken kepres bubarkan 10 lembaga nonstruktural
MERDEKA.COM. Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga
nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan
pemerintahan.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di
Jakarta, Minggu (14/12), pembubaran tersebut diatur melalui Peraturan Presiden
Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural yang ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Desember 2014.
Ke-10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu adalah
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi
Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional.
Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan, Badan
Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak, Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran itu, pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, sedangkan Dewan Buku Nasional
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan
HAM, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak-anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Adapun tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa
Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinge
dan Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang
dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial, Dewan
Buku Nasional ke Kemendikbud, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan ke Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak ke
Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.
Adapun pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang
dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sementara itu, pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan
melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling
lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,"
demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.
Ditegaskan pula dalam Perpres ini, biaya yang diperlukan
bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Melalui perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10
keputusan presiden (keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga
nonstruktural itu.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan," bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada tanggal 5
Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu.
No comments:
Post a Comment