Joko Widodo dan Keluarga Umroh |
Kemenag: Sosialisasikan Pemahaman Haji Sekali Seumur
Hidup
Jakarta (Antara) - Irjen Kementerian Agama M Jasin
menyatakan para ulama diperlukan untuk ikut menyosialisasikan pemahaman
masyarakat bahwa kewajiban untuk menunaikan ibadah haji hanya sekali seumur
hidup.
"Para ulama kini sudah harus ikut berperan dalam hal
ini," katanya ketika tampil sebagai pembicara dalam Silaturahim, Evaluasi
dan Sarasehan Haji 2014 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bina Haji dan Umroh
Nahdlatul Ulama (Asbihu-NU) di Jakarta, Kamis.
Sebab, lanjut Jasin, diperlukan dukungan dan kesadaran
dari masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum
berhaji.
Jadi, katanya, haji sekali dalam seumur hidup adalah
hukumnya wajib. Sementara yang sudah berhaji hukumnya sunnah. Karena itu
diharapkan jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib.
Ia mengakui untuk memberlakukan haji hanya sekali bagi
seseorang dalam seumur hidup diperlukan dukungan dan kesadaran dari masyarakat
untuk memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum berhaji.
Pada acara bertema "Tingkatkan Persaudaraan dan
Produktivitas" tersebut hadir Ketua Asbihu-NU H. Hafidz Taftazani, H. Amir
Machmuddin Aziz selaku "Head of Business Development" Asbihu-NU dan
pendiri Asbihu-NU KH Nuril Huda.
Pada sarasehan tersebut KH Nuril Huda memberi tausiyah
tentang pentingnya kesadaran dalam memperjuangkan keyakinan. Khususnya terkait
dengan Ahlus Sunnah Waljamaah yang menjadi landasan bagi Asbihu-NU.
Organisasi ini didirikan atas dasar keyakinan dan
idealisme. Karena itu KH Nuril Huda meminta kepada pengurus untuk tetap
konsisten membina umat.
Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, Jasin
menjelaskan bahwa jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan
ibadah haji terus meningkat. Di sisi lain kuota haji terbatas, sehingga jumlah
jamaah haji tunggu meningkat.
Ia juga menjelaskan terjadi penumpukan akumulasi dana
haji yang berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung
penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas.
"Tentu dilakukan melalui pengelolaan keuangan haji
yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," katanya.Keuangan Haji
Untuk menjamin pengelolaan haji yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, menurut Irjen Kemenag, diperlukan payung hukum dan
kebijakan yang sinergis. Terkait dengan itulah, maka dengan disahkannya UU
nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diharapkan
penyelenggaraan haji ke depan makin baik.
Poin penting tujuan pengelolaah keuangan haji, menurut
Jasin, adalah adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, adanya
rasionalitas dan efesiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),
dan manfaat bagi kemaslahan umat Islam.
Untuk menyukseskan hal itu, pemerintah kini tengah
melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PKH. Hal yang tak
kalah penting adalah melaksanakan sistem E-Hajj.
E-Hajj, katanya, adalah bagaimana sistem penyelenggaraan
haji berbasis elektronik yang diterapkan secara seragam, serentak seperti nama
paspor, di mana jamaah haji tinggal, transportasi pakai apa, pemondokan di
mana, katering pakai apa, jaminan kesehatan bagaimana serta fasilitas yang
melekat pada jamaah lainnya.
Jasin juga menyebutkan bahwa ada 28 item perbaikan
pelayanan haji, yang meliputi sewa akomodasi menjadi sewa semi musim, sewa
karpet dan tenda
No comments:
Post a Comment