Rachmat Gobel |
Menteri Gobel Cabut Izin 2.166 Importir
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mencabut izin 24 importir
terdaftar (IT) produk telepon seluler, laptop, dan sabak digital (tablet),
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kali ini mencabut izin 2.166 importir barang
lain. Dengan demikian, 43,17 persen dari total 5.017 importir terdaftar di
Kementerian Perdagangan kehilangan izin.
"Pencabutan izin impor ini dikarenakan kelalaian IT
menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas
realisasi pelaksanaan impor," kata Rachmat di kantornya, Jumat, 11
Desember 2014. (Baca: Jual Gula Rafinasi di Pasar, Izin Importir Dicabut.)
Adapun rincian IT yang dicabut izinnya yakni 836 importir
elektronika, 321 importir pakaian jadi, 290 importir makanan dan minuman, 256
importir kosmetik dan produk kesehatan rumah tangga, 179 importir mainan anak,
133 importir obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 importir alas
kaki. (Baca: Izin Importir Beras Vietnam Berklorin Akan Dicabut.)
Rachmat mengatakan dasar pencabutan izin ini adalah Pasal
14 Peraturan Menteri Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 yang telah diubah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk
Tertentu.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa perusahaan yang
telah mendapatkan penetapan sebagai IT produk tertentu wajib menyampaikan
laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu
(terealisasi/tidak terealisasi) melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap
tiga bulan paling lambat tanggal 15 triwulan berikutnya. "Kami tidak
main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan," kata Rachmat.
No comments:
Post a Comment