Menunggu sidang narkoba |
Pemerintah Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Tim Kejaksaan Agung bekerjasama dengan kepolisian
melakukan persiapan untuk pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana bandar
Narkoba.
JAKARTA—
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya
melakukan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana bandar nakoba. Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada VOA, Kamis (11/12) menjelaskan,
tim kejaksaan bekerjasama dengan kepolisian melakukan berbagai persiapan untuk
pelaksanaan hukuman mati itu.
"Kalau kita buat skala prosentase ya sudah di 70-80
persen persiapannya. Karena selain sudah dibicarakan di tingkat menteri,
kemudian Jaksa Agung juga sudah koordinasi dengan Kapolri, tim eksekutor dari
kejagung sudah menyiapkan jaksa eksekutor di daerah-daerah dimana eksekusi akan
dilakukan," kata Agung Tony T Spontana.
"Selanjutnya jaksa yang di daerah itu akan melakukan
rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan eksekusi ini. Terutama
koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyiapkan regu tembak. Koordinasi
juga menyangkut lokasi, kapan dan jamnya," jelasnya.
Tony menambahkan, pelaksanaan hukuman mati ini tidak di
pusatkan di satu tempat. Hal ini nantinya akan ditentukan dari koordinasi tim
eksekutor di daerah.
"Tempat eksekusi ditentukan oleh, pertama, di daerah
hukum teridana dijatuhkan pidana mati. Kedua, dipertimbangkan dimana sekarang
terpidana itu berada di lembaga pemasyarakatan daerah," kata Tony.
"Ada kalanya, misalnya pengadilan negeri jakarta
yang menjatuhkan hukuman mati, tapi yang bersangkutan ditahan di Nusa
Kambangan, nah ini jadi pertimbangan. Apakah nanti ada pertimbangan keamanan
atau kepraktisan dan sebagainya. Maka itu akan ditentukan berdasarkan rapat
koordiansi antara tim eksekutor di daerah," imbuhnya.
Dari catatan Kejaksaan Agung, ada 64 terpidana kasus
hukuman mati. Namun, baru ada lima terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap
sehingga bisa dieksekusi kejaksaan. Lima terpidana mati kasus narkoba akan
dieksekusi pada akhir tahun ini.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) mengkritik keputusan Pemerintah terkait hukuman mati terhadap bandar
kasus narkoba. Divisi Advokasi Pembelaan Hak Sipil Politik Alex Argo Hernowo
mengatakan, pemerintah telah melanggar hak asasi manusia berupa hak hidup
terhadap seseorang.
"Pemerintahan hari ini melihat konsep hak asasi
manusia setengah-setengah. Tidak melihat bagaimana hak atas hidup itu sebagai
sesuatu yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," kata Alex Argo Hernowo.
Alex menambahkan, KontraS berharap ada alternatif hukuman
kepada terpidana para bandar narkoba ini. "Masih ada seperti hukuman
penjara seumur hidup. Atau seperti halnya koruptor dengan memiskinkan hartanya.
Itu juga bisa diterapkan ke bandar narkoba. Atau melakukan kerja-kerja
sosial," lanjutnya.
Pendapat berbeda dilontarkan, Ketua Umum Gerakan Nasional
Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat. Ia meminta, agar hukuman mati bagi
bandar narkoba tidak lagi menjadi polemik diskusi di masyarakat. Menurut Henry,
hukuman itu tepat dijatuhkan bagi terpidana kasus narkoba, karena menyebabkan
efek kerugian yang ditimbulkan dari mengkonsumsi narkoba.
"Setidaknya setiap hari menghilangkan nyawa
setidaknya 50 orang setiap hari. Dana masyarakat yang diambil mereka (para
bandar narkoba), dari belanja narkoba satu harinya dari 5 juta orang yang
mengkonsumsi, dikalikan Rp 200 ribu per paket narkoba, mencapai Rp 1 Trilyun
per harinya," kata Henry Yosodiningrat.
Henry mengapresiasi langkah tegas dari Presiden Joko
Widodo yang menolak pengampunan 64 terpidana mati kasus narkoba. "Suatu
bukti bahwa Pak Jokowi tidak seperti yang dikatakan orang bahwa dia tidak tegas
karena bukan tentara. Tetapi kenyataanya beliau membuktikan sesuai dengan
komitmen dia dengan serius memperhatikan kejahatan narkoba," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi
dari 64 terpidana mati kasus narkoba. Presiden menjelaskan Indonesia sudah
dalam kondisi darurat narkoba. Untuk itu menurutnya, ulah para bandar narkoba
tak bisa dibiarkan.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan
pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana narkoba tidak melanggar hak asasi manusia.
"Artinya, keputusan itu kan oleh pengadilan sampai
ke mahkamah Agung. Mereka minta Presiden mengampuni. Lalu Presiden mengatakan
‘saya tidak bisa ampuni’. Yang mana yang melanggar HAM ? Bahwa semua orang
harus mentaati hukum. Narkoba menyebabkan kematian orang lain," kata
Wapres Jusuf Kalla (VOA)
No comments:
Post a Comment