TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan
VIVA NEWS "TNI AL akan merealisasikan perintah Presiden
(menenggelamkan kapal asing pencuri ikan) dengan operasi laut dan tindakan
tegas terhadap kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan dan
penenggelaman," kata Laksamana
Pertama TNI Manahan Simorangkir, Kepala Dinas Penerangan TNI AL.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Marsetio
menyatakan, TNI AL tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang
melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia.
"Kami berkomitemen bahwa tidak ada kompromi dengan
pelanggaran hukum, apalagi kolaborasi. Bila menyangkut kedaulatan negara dan
kewibawaan bangsa sudah diganggu, tidak ada tawar-menawar lagi," tegasnya.
Manahan menuturkan, sebelumnya pada akhir Januari 2003
lalu TNI AL pernah juga menenggelamkan empat kapal ikan Filipina yang beroperasi
ilegal di perairan Sulawesi. Kapal itu ditembak dan ditenggelamkan oleh KRI
Untung Suropati-872.
TNI AL juga menenggelamkan kapal ikan KM Mina Bhakti
berbendera Thailand yang beroperasi secara ilegal di perairan Anambas, Riau
pada pertengahan April 2003. Yang menjadi eksekutor adalah KRI Todak-803,
setelah sebelumnya ABK kapal itu dievakuasi ke KRI Todak-631.
Kemudian KRI Cut Nyakdien-375 dan KRI Anakonda 868 juga
menembak dua kapal ikan asing asal Thailand yang menangkap ikan secara ilegal
di perairan selat Gelasa, Bangka Blitung, 24 Oktober 2003.
Baca juga:
Kapolri: Kapalnya Tenggelamkan, Awaknya Kita Selamatkan
Menlu Perlu Jelaskan Kebijakan Tenggelamkan Kapal ke
Diplomat Asing
JK: Sesuai Hukum, Penenggelaman Kapal Tak Ganggu Hubungan
Bilateral
No comments:
Post a Comment