Fadli Zon dari Partai Gerindra |
Perjalanan yang belum selesai (135)
(Bagian ke seratus tiga puluh lima, Depok,Jawa Barat,
Indonesia, 2 Oktober 2014, 09.17 WIB)
Kalah dalam pemilihan umum Presiden Indonesia yang
dimenangkan Joko Widodo bersama Muhammad Jusuf Kalla, koalisi merah putih yang
dipimpin Prabowo Subianto-Hatta Rajasa rupanya tidak gampang menyerah.
Koalisinya mencoba memenangkan perjuangan politik lainnya yaitu melalui Dewan
Perwakilan Rakyat:
Koalisi Merah Putih Berjaya, Novanto Ketua DPR, Fahri,
Fadli, Taufik, dan Agus Wakil Ketua
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai-partai pendukung
pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), yakni Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura,
dan Partai NasDem, memutuskan untuk walk out dari Rapat Paripurna DPR, yang
digelar hingga Kamis (02/10/2014), dini hari.
Hal itu membuat usulan-usulan nama-nama pimpinan dari
partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) seperti Partai Golkar, Partai
Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat, tidak terbantahkan.
Popong Otje Djundjunan, anggota DPR tertua yang ditunjuk
sebagai pimpinan rapat, menyebutkan bahwa karena partai-partai pendukung KMP
mengajukan nama yang sama, maka ia mengajak peserta rapat untuk langsung
menyetujui usulan-usulan tersebut.
"Petama, Ketua (DPR) dari FPG, iya kan, Fraksi
Partai Golkar, drs Setya Novanto, tok," kata Popong sembari mengetuk palu.
Empat nama calon Wakil Ketua DPR yang diusulkan fraksi pendukung
KMP adalah Fadli Zon dari Partai Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Partai
Demokrat, Taufik Kurniawan dari PAN dan Fahri Hamzah dari PKS.
"Apakah setuju ?" Tanya Popong kepada peserta
rapat.
Popong lalu menyebutkan agenda selanjutnya adalah pembacaan
sumpah oleh para pimpinan DPR baru itu.
Namun demikian hal itu tidak bisa langsung dilakukan
karena harus menunggu Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, yang akan mengambil
sumpah dan melantik para pimpinan.
"Saya skors dulu (sidang), karena harus ada ketua
MA, sabar lah, saya juga sabar dari pagi," tutur Popong yang mengundang
tawa peserta rapat.
Pelaksanaan sidang
paripurna MPR yang beragendakan pelantikan anggota DPR dan DPD periode
2014-2019, Rabu (1/10), molor dua jam dari waktu yang ditentukan.
Sedianya sidang ini akan dimulai pukul 9.00 WIB, namun
sidang yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden
Boediono ini baru dibuka pukul 11.00 WIB.
Pembukaan sidang paripurna ini ditandai dengan masuknya
SBY ke Gedung Nusantara I, tempat berlangsungnya sidang. Seluruh anggota DPR
dan DPD serentak berdiri menyambut pasangan kepala negara ini.
Sebelumnya, para anggota dewan juga terlihat tidak datang
serentak ke ruang sidang. Anggota dewan seperti Fahri Hamzah dan Hidayat Nur
Wahid masuk belakangan.
Para anggota dewan hasil pemilihan legislatif 9 April
lalu ini, pagi tadi menjalani upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen
Lubang Buaya, Jakarta Selatan.
Sidang paripurna MPR periode 2014-2019 pertama ini
dipimpin oleh dua anggota DPR dengan usia tertua dan termuda, yakni Popong Otje
Djundjunan dari Partai Golkar dan Ade Rizki Pratama dari Partai Gerindra.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf
Kalla terlihat hadir pada pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPR, DPD,
dan MPR 2014-2015 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Jokowi-Kalla terlihat duduk berdampingan dan terlihat sumringah
ketika disorot media televisi. Sementara itu Presien SBY dan Wakil Presiden
Boediono juga terlihat sudah hadir. Keduanya tepat tiba pukul 11.00 WIB. Usai
keduanya menempati tempat masing-masing, lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews,
pengucapan sumpah tersebut akan dimulai tepat pukul 11.00 WIB.
PPATK: Anggota DPR memiliki rekening mencurigakan
Usai dilantik, seorang anggota DPR dan keluarganya
berfoto bersama di depan gedung DPR, Rabu (01/10).
Diantara sekitar 500 calon anggota DPR yang dilantik Rabu
(01/10) dicurigai memiliki rekening mencurigakan, demikian temuan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.
Ada sedikitnya 20 orang anggota DPR -yang lama dan yang
baru terpilih- dicurigai memiliki rekening tidak wajar, kata Wakil Kepala
PPATK, Agus Santoso.
"Misalnya, transaksi-transaksi (mencurigakan) yang
terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak lainnya yang menyangkut
bersangkutan," kata Agus
Santoso kepada wartawan BBC Indonesia, Rizki Washarti,
Rabu (01/10) sore.
Menurut Agus, pihaknya telah menyerahkan laporan analisa
ini kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
"Ini masih dikategorikan laporan intelijen. Nah,
untuk menjadi suatu perkara nanti, KPK tentu harus bekerja lebih keras mencari
dua alat bukti," kata Agus.
Sementara, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,
Johan Budi mengatakan, dia membenarkan bahwa pihaknya secara rutin menerima
laporan analisa dari PPATK, termasuk tentang dugaan rekening mencurigakan anggota
DPR.
"Tentu melalui proses telaah terlebih dahulu, apakah
transaksi-transaksi yang dipotret oleh PPATK sebagai transaksi yang
mencurigakan itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak," kata
Johan Budi kepada BBC Indonesia, Rabu (01/10) sore.
'Luar biasa korupsinya'
Apa komentar anggota DPR yang baru dilantik atas
kenyataan seperti ini?
"Kata kuncinya moral, etik, dan itu nggak ada
pelajaran atau sekolahnya," kata politisi Partai Golkar Agun Gunanjar,
yang menjadi anggota DPR semenjak 15 tahun silam.
Dia mengatakan, sering mendapat "godaan" untuk
melakukan korupsi, tetapi dia mengaku berhasil menepisnya.
"Contohnya pembentukan daerah otonom baru. Kalau
saya kurang pengendalian, sudah luar biasa (korupsinya)," kata Agun kepada
wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, saat ditemui di gedung DPR, Rabu (01/10)
siang.
Sementara, anggota DPR dari Partai Nasdem, yang baru
terpilih, Achmad Syahroni mengaku telah mempersiapkan mental dari godaan
korupsi.
"Kita punya prinsip diri-sendiri, jangan ikut-ikutan
yang lain," kata Achmad Syahroni, saat ditanya
Bagaimanapun, hari ini ada lima orang anggota DPR yang
ditangguhkan pelantikannya karena mereka tersandung dugaan kasus korupsi.
Data KPK menyebutkan, sejak 2007 hingga awal tahun ini,
ada 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi.
Temuan KPK menyebutkan, anggota DPR banyak terjerat
korupsi dalam perkara menyangkut fungsi DPR dalam membahas anggaran dan
budgeting.(bbc)
Dewan Perwakilan Rakyat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, |
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Jenis Majelis rendah
pada Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kepemimpinan
Ketua Setya
Novanto, Golkar
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua Fadli
Zon, Gerindra
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua Agus
Hermanto, PD
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua Fahri
Hamzah, PKS
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua Taufik
Kurniawan, PAN
sejak 1 Oktober 2014
Struktur
Anggota 560
DPR-RI 2009-2014.svg
Kelompok politik
Demokrat (148)
Golkar (106)
PDI-P (94)
PKS (57)
PAN (46)
PPP (38)
PKB (28)
Gerindra (26)
Hanura (17)
Pemilihan
Pemilihan terakhir 9
April 2009
Tempat bersidang
Sidang Paripurna DPR.jpg
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Situs web
www.dpr.go.id
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia
Pancasila
UUD 1945
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering
disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)[sunting | sunting
sumber]
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang
diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4
aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber
yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat
bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU
disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)[sunting |
sunting sumber]
Pada masa ini tidak diketahui secara pasti bagaimana
keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama
berada di pemerintah federal RIS.
Taufik Kurniawan dari PAN |
Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
(1950-1956)[sunting | sunting sumber]
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS
menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15
Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam
pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara
RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah
Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS
adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46
anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI
Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)[sunting |
sunting sumber]
DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang
dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota
konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan
posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS.
Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat,
telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini
terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali
Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945
(1959-1965)[sunting | sunting sumber]
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah
mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU,
dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR
karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang diajukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960
yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat
oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban
pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu
tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965,
DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia
(1965-1966)[sunting | sunting sumber]
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara
62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa
kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:
a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei
1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November
1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu
Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR
memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi
mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia
ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan
keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah
pemecahannya.
Masa Orde Baru (1966-1999)[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang
kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai
kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas
dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk
menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai
dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan
pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta
penjelasannya.
Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah
sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel
kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang
merupakan pendukung pemerintah.
Masa reformasi (1999-sekarang)[sunting | sunting sumber]
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan
seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan
yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan
mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena
tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal
itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah
yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan
banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum
terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada
era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota
legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi
demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi
oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam
menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga
mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian
fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak
sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum
adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau
sekedar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya
tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main
game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna.
Kasus terbaru adalah putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang
tertangkap kamera sedang menitip absen saat rapat paripurna DPR membahas
Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme [1][2].
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai
lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai
lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik
apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu,
fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang
dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi[sunting | sunting sumber]
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan
pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi[sunting | sunting sumber]
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk
undang-undang bersama presiden.
Anggaran[sunting | sunting sumber]
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan[sunting | sunting sumber]
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Hak[sunting | sunting sumber]
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak
angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi[sunting | sunting sumber]
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket[sunting | sunting sumber]
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas[sunting | sunting sumber]
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota
DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik.
Hak menyatakan pendapat[sunting | sunting sumber]
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan
pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa
yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Anggota[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota
Dewan Perwakilan Rakyat 2009–2014
Hak anggota[sunting | sunting sumber]
Anggota DPR mempunyai hak:
mengajukan usul rancangan undang-undang
mengajukan pertanyaan
menyampaikan usul dan pendapat
memilih dan dipilih
membela diri
imunitas
protokoler
keuangan dan administratif
Kewajiban anggota[sunting | sunting sumber]
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara
menaati tata tertib dan kode etik
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan[sunting | sunting sumber]
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan,
advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan[sunting | sunting sumber]
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota
DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi[sunting | sunting sumber]
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai
wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi
terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota
DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan
sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Fraksi Jumlah
Anggota Ketua
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 109 Puan
Maharani
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) 91 Ade
Komarudin
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) 73 Ahmad
Muzani
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) 61 Edhie Baskoro
Yudhoyono
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 49 Tjatur
Sapto Edy
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) 47 Marwan
Ja'far
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 40 Hidayat
Nur Wahid
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) 39 Romahurmuziy
Fraksi Partai NasDem (F-NasDem) 35 Victor Laiskodat
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) 16 Syarifuddin
Suding
Alat kelengkapan[sunting | sunting sumber]
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan
Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan
Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan
dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh
unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pimpinan[sunting | sunting sumber]
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4
(empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan
perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR
ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1
(satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil
ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam
pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran
perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh
pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua
dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai
politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan
dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Fahri Hamzah dari PKS. |
Tugas[sunting | sunting sumber]
Pimpinan DPR bertugas:
memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan
menyusun rencana kerja pimpinan
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
menjadi juru bicara DPR
melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara
lainnya
mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan
lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
mewakili DPR di pengadilan
melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah
Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR
yang khusus diadakan untuk itu
Berhenti[sunting | sunting sumber]
Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia
mengundurkan diri
diberhentikan
Pimpinan DPR diberhentikan apabila :
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan
Kehormatan DPR
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai
politiknya
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini
diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara
pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan
ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR
berhenti, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR
diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya
sebagai pimpinan DPR.
Badan Musyawarah[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Musyawarah
Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu
persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena
jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Musyawarah bertugas:
menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1
(satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk
mengubahnya
memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan
garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat
kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai
pelaksanaan tugas masing-masing
mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal
undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi
dan koordinasi dengan DPR
menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau
pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah
komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas
dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat
paripurna kepada Badan Musyawarah
Komisi[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Komisi Dewan
Perwakilan Rakyat
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan
dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun
sidang.
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota
komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah
mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan
undang-undang.
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi,
program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan
pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran
untuksinkronisasi;
menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran
berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil
pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya;
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla |
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;
konsultasi dengan DPD;
rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang
mewakili instansinya;
rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi
maupun atas permintaan pihak lain;
rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat
dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam
ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
kunjungan kerja.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas
komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja
gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat
laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa
keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir
seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya
dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi
anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait
erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah
dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan
ruang lingkup tugas, yaitu :
Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri,
dan komunikasi & informasi.
Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi
daerah, aparatur negara, dan agraria.
Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak
asasi manusia, dan keamanan.
Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan,
kelautan, perikanan, dan pangan.
Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi,
pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian,
investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset
dan teknologi, dan lingkungan.
Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan
perempuan.
Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga
kerja dan transmigrasi.
Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga,
pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan
nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan Legislasi[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Legislasi
Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi
dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Legislasi bertugas:
menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat
daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1
(satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR
dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional
antara DPR dan Pemerintah;
menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan
program prioritas yang telah ditetapkan;
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan
komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada
pimpinan DPR;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang
yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas
rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang
yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan
rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap
pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan
komisi dan/atau panitia khusus;
memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan
undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di
bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan
oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan
kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono |
Badan Anggaran[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap
komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota
dan usulan fraksi.
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran
dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Anggaran bertugas:
membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri
untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas
anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun
usulan anggaran;
menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan
mengacu pada usulan komisi terkait;
membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama
Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat
kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program,
dan kegiatan kementerian/lembaga;
melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di
komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan
dengan APBN; dan
membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan
undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah
diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan
alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan
tugas.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara[sunting | sunting
sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN),
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang
dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam
rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan
pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Tugas[sunting | sunting sumber]
BAKN bertugas:
melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan
BPK yang disampaikan kepada DPR;
menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan
hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja
pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas
laporan.
Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan
dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik
daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat
mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja
disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh
akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Badan Kehormatan[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Kehormatan
Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan
dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan
tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri
atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan
dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan
verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
tidak melaksanakan kewajiban;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum
anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
melanggar ketentuan larangan.
Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan
evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan
Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan
lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya
disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan
dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun
sidang.
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh
anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
Tugas[sunting | sunting sumber]
BKSAP bertugas:
membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan
persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara
bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang
menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang
menjadi tamu DPR;
mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke
luar negeri; dan
memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang
masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan
baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Urusan Rumah Tangga[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Urusan
Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh
DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua
yang dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat
dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT.
Tugas[sunting | sunting sumber]
BURT bertugas:
menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR
dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat
kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan
MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada
setiap anggota DPR; dan
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR
yang khusus diadakan untuk itu.
Panitia Khusus[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Panitia Khusus
Dewan Perwakilan Rakyat
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling
banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada
serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi. Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dilakukan dalam rapat
panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan panitia khusus.
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam
jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus
bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka
waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat
paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
Sekretariat Jenderal[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang
DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan
dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI
personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata
kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris
Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR..
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan
kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk
Tim Asistensi.
Sekretaris Jendral DPR-RI saat ini dijabat oleh Dra.
Nining Indra Shaleh, MSi. (Bersambung)
No comments:
Post a Comment