!-- Javascript Ad Tag: 6454 -->

Wednesday, October 1, 2014

Perjalanan yang belum selesai (135)


Fadli Zon dari Partai Gerindra
Perjalanan yang belum selesai (135)

(Bagian ke seratus tiga puluh lima, Depok,Jawa Barat, Indonesia, 2 Oktober 2014, 09.17 WIB)

Kalah dalam pemilihan umum Presiden Indonesia yang dimenangkan Joko Widodo bersama Muhammad Jusuf Kalla, koalisi merah putih yang dipimpin Prabowo Subianto-Hatta Rajasa rupanya tidak gampang menyerah. Koalisinya mencoba memenangkan perjuangan politik lainnya yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat:




Koalisi Merah Putih Berjaya, Novanto Ketua DPR, Fahri, Fadli, Taufik, dan Agus Wakil Ketua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai-partai pendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai NasDem, memutuskan untuk walk out dari Rapat Paripurna DPR, yang digelar hingga Kamis (02/10/2014), dini hari.

Hal itu membuat usulan-usulan nama-nama pimpinan dari partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat, tidak terbantahkan.

Popong Otje Djundjunan, anggota DPR tertua yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat, menyebutkan bahwa karena partai-partai pendukung KMP mengajukan nama yang sama, maka ia mengajak peserta rapat untuk langsung menyetujui usulan-usulan tersebut.

"Petama, Ketua (DPR) dari FPG, iya kan, Fraksi Partai Golkar, drs Setya Novanto, tok," kata Popong sembari mengetuk palu.

Empat nama calon Wakil Ketua DPR yang diusulkan fraksi pendukung KMP adalah Fadli Zon dari Partai Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, Taufik Kurniawan dari PAN dan Fahri Hamzah dari PKS.

"Apakah setuju ?" Tanya Popong kepada peserta rapat.
Popong lalu menyebutkan agenda selanjutnya adalah pembacaan sumpah oleh para pimpinan DPR baru itu.

Namun demikian hal itu tidak bisa langsung dilakukan karena harus menunggu Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, yang akan mengambil sumpah dan melantik para pimpinan.

"Saya skors dulu (sidang), karena harus ada ketua MA, sabar lah, saya juga sabar dari pagi," tutur Popong yang mengundang tawa peserta rapat.

 Pelaksanaan sidang paripurna MPR yang beragendakan pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2014-2019, Rabu (1/10), molor dua jam dari waktu yang ditentukan.

Sedianya sidang ini akan dimulai pukul 9.00 WIB, namun sidang yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono ini baru dibuka pukul 11.00 WIB.

Pembukaan sidang paripurna ini ditandai dengan masuknya SBY ke Gedung Nusantara I, tempat berlangsungnya sidang. Seluruh anggota DPR dan DPD serentak berdiri menyambut pasangan kepala negara ini.
Sebelumnya, para anggota dewan juga terlihat tidak datang serentak ke ruang sidang. Anggota dewan seperti Fahri Hamzah dan Hidayat Nur Wahid masuk belakangan.

Para anggota dewan hasil pemilihan legislatif 9 April lalu ini, pagi tadi menjalani upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Lubang Buaya, Jakarta Selatan.
Sidang paripurna MPR periode 2014-2019 pertama ini dipimpin oleh dua anggota DPR dengan usia tertua dan termuda, yakni Popong Otje Djundjunan dari Partai Golkar dan Ade Rizki Pratama dari Partai Gerindra.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla terlihat hadir pada pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPR, DPD, dan MPR 2014-2015 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Jokowi-Kalla terlihat duduk berdampingan dan terlihat sumringah ketika disorot media televisi. Sementara itu Presien SBY dan Wakil Presiden Boediono juga terlihat sudah hadir. Keduanya tepat tiba pukul 11.00 WIB. Usai keduanya menempati tempat masing-masing, lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, pengucapan sumpah tersebut akan dimulai tepat pukul 11.00 WIB.


PPATK: Anggota DPR memiliki rekening mencurigakan

Usai dilantik, seorang anggota DPR dan keluarganya berfoto bersama di depan gedung DPR, Rabu (01/10).

Diantara sekitar 500 calon anggota DPR yang dilantik Rabu (01/10) dicurigai memiliki rekening mencurigakan, demikian temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.

Ada sedikitnya 20 orang anggota DPR -yang lama dan yang baru terpilih- dicurigai memiliki rekening tidak wajar, kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso.
"Misalnya, transaksi-transaksi (mencurigakan) yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak lainnya yang menyangkut bersangkutan," kata Agus

Santoso kepada wartawan BBC Indonesia, Rizki Washarti, Rabu (01/10) sore.
Menurut Agus, pihaknya telah menyerahkan laporan analisa ini kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

"Ini masih dikategorikan laporan intelijen. Nah, untuk menjadi suatu perkara nanti, KPK tentu harus bekerja lebih keras mencari dua alat bukti," kata Agus.

Sementara, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Johan Budi mengatakan, dia membenarkan bahwa pihaknya secara rutin menerima laporan analisa dari PPATK, termasuk tentang dugaan rekening mencurigakan anggota DPR.
"Tentu melalui proses telaah terlebih dahulu, apakah transaksi-transaksi yang dipotret oleh PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Johan Budi kepada BBC Indonesia, Rabu (01/10) sore.

'Luar biasa korupsinya'
Apa komentar anggota DPR yang baru dilantik atas kenyataan seperti ini?
"Kata kuncinya moral, etik, dan itu nggak ada pelajaran atau sekolahnya," kata politisi Partai Golkar Agun Gunanjar, yang menjadi anggota DPR semenjak 15 tahun silam.
Dia mengatakan, sering mendapat "godaan" untuk melakukan korupsi, tetapi dia mengaku berhasil menepisnya.

"Contohnya pembentukan daerah otonom baru. Kalau saya kurang pengendalian, sudah luar biasa (korupsinya)," kata Agun kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, saat ditemui di gedung DPR, Rabu (01/10) siang.

Sementara, anggota DPR dari Partai Nasdem, yang baru terpilih, Achmad Syahroni mengaku telah mempersiapkan mental dari godaan korupsi.
"Kita punya prinsip diri-sendiri, jangan ikut-ikutan yang lain," kata Achmad Syahroni, saat ditanya

Bagaimanapun, hari ini ada lima orang anggota DPR yang ditangguhkan pelantikannya karena mereka tersandung dugaan kasus korupsi.
Data KPK menyebutkan, sejak 2007 hingga awal tahun ini, ada 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi.

Temuan KPK menyebutkan, anggota DPR banyak terjerat korupsi dalam perkara menyangkut fungsi DPR dalam membahas anggaran dan budgeting.(bbc)

Dewan Perwakilan Rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas






Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat,



Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia

Jenis Majelis rendah pada Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kepemimpinan
Ketua         Setya Novanto, Golkar
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua        Fadli Zon, Gerindra
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua        Agus Hermanto, PD
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua        Fahri Hamzah, PKS
sejak 1 Oktober 2014
Wakil Ketua        Taufik Kurniawan, PAN
sejak 1 Oktober 2014
Struktur
Anggota     560
DPR-RI 2009-2014.svg
Kelompok politik

     Demokrat (148)
     Golkar (106)
     PDI-P (94)
     PKS (57)
     PAN (46)
     PPP (38)
     PKB (28)
     Gerindra (26)
     Hanura (17)
Pemilihan
Pemilihan terakhir        9 April 2009
Tempat bersidang
Sidang Paripurna DPR.jpg
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Situs web
www.dpr.go.id
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia
Pancasila
UUD 1945


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)[sunting | sunting sumber]
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)[sunting | sunting sumber]
Pada masa ini tidak diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.






Taufik Kurniawan dari PAN 

Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)[sunting | sunting sumber]
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)[sunting | sunting sumber]
DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)[sunting | sunting sumber]
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)[sunting | sunting sumber]
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
Masa Orde Baru (1966-1999)[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.
Masa reformasi (1999-sekarang)[sunting | sunting sumber]
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekedar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna. Kasus terbaru adalah putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang tertangkap kamera sedang menitip absen saat rapat paripurna DPR membahas Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme [1][2].
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi[sunting | sunting sumber]
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi[sunting | sunting sumber]
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
Anggaran[sunting | sunting sumber]
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan[sunting | sunting sumber]
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Hak[sunting | sunting sumber]
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi[sunting | sunting sumber]
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket[sunting | sunting sumber]
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas[sunting | sunting sumber]
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat[sunting | sunting sumber]
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009–2014
Hak anggota[sunting | sunting sumber]
Anggota DPR mempunyai hak:
mengajukan usul rancangan undang-undang
mengajukan pertanyaan
menyampaikan usul dan pendapat
memilih dan dipilih
membela diri
imunitas
protokoler
keuangan dan administratif
Kewajiban anggota[sunting | sunting sumber]
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
menaati tata tertib dan kode etik
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan[sunting | sunting sumber]
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan[sunting | sunting sumber]
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi[sunting | sunting sumber]
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Fraksi         Jumlah Anggota Ketua
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)          109   Puan Maharani
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)    91     Ade Komarudin
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)         73     Ahmad Muzani
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)      61     Edhie Baskoro Yudhoyono
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)          49     Tjatur Sapto Edy
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)    47     Marwan Ja'far
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)       40     Hidayat Nur Wahid
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)     39     Romahurmuziy
Fraksi Partai NasDem (F-NasDem)       35     Victor Laiskodat
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)  16     Syarifuddin Suding
Alat kelengkapan[sunting | sunting sumber]
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pimpinan[sunting | sunting sumber]
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.






Fahri Hamzah dari PKS.

Tugas[sunting | sunting sumber]
Pimpinan DPR bertugas:
memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
menyusun rencana kerja pimpinan
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
menjadi juru bicara DPR
melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
mewakili DPR di pengadilan
melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu
Berhenti[sunting | sunting sumber]
Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia
mengundurkan diri
diberhentikan
Pimpinan DPR diberhentikan apabila :
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Badan Musyawarah[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Musyawarah bertugas:
menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
Komisi[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Komisi Dewan Perwakilan Rakyat
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;







Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla

membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
konsultasi dengan DPD;
rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
kunjungan kerja.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi & informasi.
Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan Legislasi[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Legislasi bertugas:
menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.








Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono

Badan Anggaran[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Anggaran bertugas:
membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Tugas[sunting | sunting sumber]
BAKN bertugas:
melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Badan Kehormatan[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.
Tugas[sunting | sunting sumber]
Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
tidak melaksanakan kewajiban;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
melanggar ketentuan larangan.
Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
Tugas[sunting | sunting sumber]
BKSAP bertugas:
membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Urusan Rumah Tangga[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT.
Tugas[sunting | sunting sumber]
BURT bertugas:
menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Panitia Khusus[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
Sekretariat Jenderal[sunting | sunting sumber]
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR..
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.

Sekretaris Jendral DPR-RI saat ini dijabat oleh Dra. Nining Indra Shaleh, MSi. (Bersambung)

No comments:

Post a Comment