VIVAnews - Polemik Kurikulum 2013 kembali terjadi setelah
Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies
Baswedan menghentikan kurikulum tersebut. Anies memutuskan untuk menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia untuk selanjutnya diperbaiki
dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah
menerapkannya.
Dalam laman kemdikbud.go.id, Senin 8 Desember 2014, Anies
memaparkan sejumlah alasan yang membuat dia memutuskan bahwa kurikulum 2013 harus
dihentikan dan dikembalikan ke Kurikulum 2006. Menurut dia, tidak adanya kajian
terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi
perpindahan kepada Kurikulum 2013.
Anies pun menyebut, tidak ada evaluasi menyeluruh
terhadap uji coba penerapan Kurikulum
2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk. Kurikulum
sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi
untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum
pelantikan presiden baru. (Peraturan Menteri no 159)
"Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah
sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak
kurikulum," kata dia.
Bukan hanya itu, Anies pun menilai Kurikulum 2013
menggunakan metode penilaian yang sangat kompleks dan menyita waktu sehingga
membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada
siswa.
Hal ini juga disebabkan oleh ketidaksiapan guru
menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga
tertumpu pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar
sekolah.
Selain itu, ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan
ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan
berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan
buku. Berganti-gantinya regulasi kementerian juga menjadi salah satu penyebab
revisi yang berulang.
No comments:
Post a Comment